Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Nestapa Gadis Belia Bertahun-tahun Dirudapaksa Kakeknya, Sang Ibu yang Merantau Tahu, Hatinya Hancur

Nasib malang terpaksa harus dialami Bunga, remaja putri belasan tahun yang karena dirudapaksa kakeknya sendiri.

Editor: Asep Abdullah Rowi
Tribun Jogja/Suluh Pamungkas
Ilustrasi pemerkosaan terhadap gadis belia. 

TRIBUNSOLO.COM - Nasib malang terpaksa harus dialami Bunga, remaja putri belasan tahun yang karena dirudapaksa kakeknya sendiri.

Ya, anak tidak punya dosa yang kini berumur 14 tahun ini, sejak 2 tahun silam tak henti-hentinya menjadi pelampiasan hawa nafsu oleh MI (55), warga Kecamatan Sempor, Kabupaten Kebumen.

Perbuatan bejat kakek sejak 2017 yang seharuanya menjadi pelindung cucunya, terbongkar di tahun 2020.

Aksi persetubuhan terakhir dilakukan tersangka pada bulan September 2019 saat rumahnya sepi.

Kapan Subsidi Gaji Karyawan Tahap 3 Cair? Simak Penjelasan Menaker Soal Jadwalnya

Nasib Malang Guru SD, Dibunuh saat Akan Dirudapaksa oleh Pemuda 18 Tahun, Barangnya Juga Dirampok

Dijelaskan Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan, korban selalu mendapatkan ancaman jika tidak menuruti syahwat sang kakek.

"Peristiwa ini terbongkar setelah korban berani menceritakan kepada ibunya," jelas AKBP Rudy didampingi Kasat Reskrim AKP Afiditya dan Kapolsek Sempor Iptu Sugito, Kamis (10/9).

Pada bulan Desember 2019, korban memaksa ibunya agar pulang ke Sempor.

Akhirnya pada bulan April 2020 ibunya pulang ke Sempor.

Sesampainya di rumah, korban selalu membuntuti ibunya ke mana pergi.

Ini yang membuat ibunya curiga.

Saat ditanya ibunya, korban akhirnya menceritakan semuanya.

Bak disambar petir di siang bolong, perasaan ibunya hancur seketika pada saat itu.

Bunga sejak kecil hidup bersama kakek dan neneknya di Sempor.

Sedang ibunya, merantau di Kabupaten Tasikmalaya Jawa Barat.

Korban yang masih kecil tak berani melawan ajakan kakek.

Bahkan seringkali kakek mengancam akan membunuhnya jika ia bercerita kepada seseorang tentang tindakan asusilanya.

Suatu ketika, neneknya pernah memergoki suaminya memegang bagian tubuh sensitif korban, namun tidak berani melerai.

"Tersangka dikenal pribadi yang galak, jadi nenek memilih diam," ungkapnya.

Setelah mendengar cerita anaknya, ibunya sempat takut melaporkan ke Polsek karena galaknya tersangka.

Namun pada akhirnya, ibunya berani melaporkan ke Polsek pada bulan September ini dengan dukungan keluarga.

"Setelah ibunya datang ke Polsek Sempor, melaporkan peristiwa itu, kami datang ke rumah tersangka dan melakukan penangkapan," ungkap AKBP Rudy.

Kronologi Seorang Pria Merudapaksa Calon Anak Tirinya saat Menginap di Rumah Calon Istri

Fakta Dibalik Gadis Blitar Jadi Korban Rudapaksa Lima Orang Pria, Terungkap dari Rekaman Video

Tersangka ditangkap pada hari Rabu tanggal 02 September 2020 sekira pukul 20.00 Wib di rumahnya.

Respon keluarga saat tersangka MI ditangkap polisi bukannya sedih, justru berterimakasih kepada Polres Kebumen.

Keluarga berharap, kakek bisa bertaubat setelah menjalani hukuman.

 Tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) jo Pasal 76D UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang Undang dengan ancaman kurungan minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara. (Humas Polres Kebumen)

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Kakek di Kebumen Ini 2 Tahun Cabuli Cucunya Sendiri, Nenek yang Tahu Tak Berani Berbuat Apa-apa

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved