Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pilkada Sragen 2020

Pilkada Sragen Tak Laku? 6 Jam Lagi Pendaftaran Tutup, Baru Calon Petahana yang Daftar

Pilkada Sragen Tak Laku? 6 Jam Lagi Pendaftaran Tutup, Baru Calon Petahana yang Daftar

Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Aji Bramastra
TribunJateng.com/Mahfira
Calon Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati menunjukkan surat dari DPP PDIP. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Adi Surya Samodra

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Benarkah Pilkada Sragen hanya akan diikuti satu kandidat saja?

Ya, peluang pasangan Kusdinar Untung Yuni Sukowati - Suroto melawan bumbung kosong di Pilkada Sragen 2020 semakin kencang.

Calon Tunggal di Boyolali & Sragen Tak Bisa Menang Mudah, Pengamat UNS : Harus 50 Persen Plus Satu

Pilkada Solo Raya 2020 Diwarnai Kotak Kosong, di Boyolali dan Sragen Hanya Ada Satu Pasangan Calon

Pasalnya, calon penantang pasangan yang meraup dukungan 29 kursi parlemen Sragen itu sampai hari terakhir perpanjangan pendaftaran calon masih buram.

Padahal calon itu masih dimungkinkan muncul mengingat ada dua partai politik yang belum menetukan sikap.

Mereka adalah PKS dan Gerindra yang secara total memiliki 11 kursi di DPRD Kabupaten Sragen.

Ketua KPU Kabupaten Sragen, Minarso mengatakan sampai pukul 16.00 WIB tidak ada tanda-tanda partai pengusung calon penantang Yuni-Suroto mendaftar.

"Tidak ada partai yang menghubungi memberitahukan hendak mendaftar," kata Minarso kepada TribunSolo.com, Minggu (13/9/2020).

"Hingga detik ini baru satu pasangan calon atas nama Yuni - Suroto saja," tambahnya.

KPU Sragen masih akan menunggu hingga pukul 24.00 WIB sebelum akhirnya menutup pendaftaran calon Pilkada Sragen 2020.

"Kalau tidak ada calon lagi, nanti malam kami rapat artinya penutupan pendaftaran," terang Minarso.

"Kita juga wajib mengumumkan pendaftarnya hanya satu pasangan calon," imbuhnya.

Pasca pendaftaran ditutup, para bakal calon yang telah mendaftar akan menjalani pemeriksaan kesehatan di RSUD Dr Moewardi.

Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung selama dua hari mulai 14-15 September 2020.

"Kami di KPU juga akan mengadakan verifikasi berkas, misalnya ijazah-ijazah para calon kami verifikasi faktual dengan datang ke sekolah-sekolah atau perguruan tinggi," ujarnya.

Setelahnya, KPU Sragen akan memberitahukan syarat-syarat apa saja yang harus diperbaiki bakal calon kepala daerah.

"Untuk perbaikan syarat calon ada waktunya, terakhir besok tanggal 20 September," ucap Minarso. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved