Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pria Ini Kaget Motornya Hilang Ternyata Dicuri Sahabat Sendiri, Bermula dari Kunci Disembunyikan

Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3e KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Editor: Hanang Yuwono
Tribunnews.com
Ilustrasi Curanmor 

"Motif pencurian ini, pelaku memang sudah mengincar motor tersebut sejak lama. Pelaku pernah meminjam motor korban dan sengaja menghilangkan kunci asli. Ternyata kunci tersebut disimpan agar pada waktu dan kesempatan yang tepat motor itu diambil tanpa sepengetahuan korban," kata Elpidus.

Pelaku saat ini mendekam di tahanan Polsek Kupang Tengah.

Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3e KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Pria Ini Ditangkap karena Curi Motor Sahabatnya, Sebelumnya Sembunyikan Kunci Asli

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved