Cara Mengurus Buku Nikah yang Hilang atau Rusak, Simak Syarat yang Perlu Dibawa saat ke KUA

Namun apa jadinya jika salah seorang suami dan istri telah mengilangkan atau bahkan mengalami kerusakan buku nikah?

Tayang:
Tribun Jogja
Buku nikah yang dikeluarkan oleh KUA. 

TRIBUNSOLO.COM - Buku nikah merupakan bentuk dari bukti hukum adanya pernikahan antara suami dan istri.

Namun apa jadinya jika salah seorang suami dan istri telah mengilangkan atau bahkan mengalami kerusakan buku nikah?

Cara Mengurus Taspen bagi Para Pensiunan ASN, Tinggal Persiapkan Berkas-berkas Berikut

Tenang, Kementerian Agama menyampaikan bahwa masyarakat yang mengalami kehilangan atau kerusakan buku nikah tidak perlu khawatir.

Perkawinan adalah hak dan kebutuhan dasar bagi setiap warga negera Indonesia. Tidak terkecuali mereka yang berada di luar negeri
Perkawinan adalah hak dan kebutuhan dasar bagi setiap warga negera Indonesia. Tidak terkecuali mereka yang berada di luar negeri (Tribun Jogja)

Karena mereka dapat mengajukan penggantian buku nikah tanpa biaya apa pun alias gratis.

Dikutip dari laman resmi Kementerian Agama, hal tersebut diungkapkan Kasubag Sistem Informasi dan Hubungan Masyarakat Sekretariat Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam, Sigit Kamseno.

Sigit mengatakan, fasilitas tersebut diberikan sesuai dengan Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 20/2019, tentang Pencatatan Pernikahan.

"Penggantian ini dapat dilakukan pada Kantor Urusan Agama (KUA) di mana pasangan tersebut tercatat pernikahannya. Dan tidak ada biaya alias gratis," ujar Sigit.

Ia menambahkan, untuk memperoleh penggantian buku nikah, ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi.

"Bagi yang hilang, agar membawa Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian, KTP, dan pas foto berukuran 2x3 berlatar biru sejumlah buku nikah," kata Sigit.

"Sementara, bagi yang rusak, agar membawa Buku Nikah yang rusak, KTP, dan pas foto berukuran 2x3 berlatar biru. Bagi yang rusak dan hilang, jumlah pas foto yang dibawa sejumlah buku nikah yang akan diganti," lanjutnya.

Sigit menyampaikan, pihaknya percaya seluruh petugas KUA akan melayani masyarakat dengan baik.

"Namun jika ada penyimpangan terhadap layanan ini, misalnya pungli oleh oknum petugas KUA, masyarakat dapat melaporkan melalui kanal-kanal media sosial Bimas Islam, atau via WA ke +62 811-1890-444. Semua aduan akan ditindaklanjuti," ungkapnya.

Cara Daftar dan Mengurus BPJS Kesehatan Secara Online, Dijamin Tidak Ribet

Dikutip dari akun Instagram @kemenag_ri, berikut cara-cara mengganti buku nikah yang hilang atau rusak:

1. Jika rusak, Anda hanya diminta untuk datang ke KUA dengan membawa buku nikah yang rusak, KTP, dan pas foto 2x3 dengan latar biru

2. Jika kehilangan, Anda perlu datang ke KUA dengan membawa Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian, KTP, dan pas foto 2x3 latar biru

3. KUA akan mengganti buku nikah yang rusak atau hilang tanpa dipungut biaya alias gratis

(Tribunnews.com/Whiesa)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cara Mengganti Buku Nikah yang Hilang atau Rusak, Simak Prosedurnya dan Gratis!, 

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved