Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Cara Mengurus Taspen bagi Para Pensiunan ASN, Tinggal Persiapkan Berkas-berkas Berikut

Uang pensiun ini bisa diterima setiap bulan dengan besaran yang berbeda-beda sesuai dengan jabatan dan golongan dari ASN tersebut. Semua encairan dan

Editor: Reza Dwi Wijayanti
ISTIMEWA
Logo PT Taspen. 

TRIBUNSOLO.COM – Setelah mengabdi setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) akan mendapatkan uang pensiun.

Uang pensiun ini bisa diterima setiap bulan dengan besaran yang berbeda-beda sesuai dengan jabatan dan golongan dari ASN tersebut.

Semua encairan dana pensiun  ini akan diurus oleh PT Taspen.

Sebaiknya bagi Anda yang ingin mengurus Taspen sebaiknya persiapkan beberapa dokumen berikut.

Syarat Mengurus Taspen Pensiun

  • Formulir permintaan pembayaran
  • Tembusan SK pensiun berpasfoto
  • Asli SKPP
  • Pas foto 3x4 (dua lembar)
  • Fotokopi Identitas / KTP Pemohon
  • Fotokopi buku tabungan (bila dibayarkan lewat Bank)
  • Fotokopi NPWP (bila ada)
  • Surat keterangan sekolah (anak 21 – 25 tahun)

Setelah semua persyaratan lengkap kemudian bisa dibawa kantor cabang Taspen sesuai dengan domisili pensiun.

Ketika dokumen yang diperlukan lengkap, Taspen akan memberikan Kartu Identistas Pensiun (Karip).

Kartu Karip ini bisa menjadi dasar Taspen membayarkan sejumlah insentif untuk pensiunan selama masa hidupnya.

Terhitung sekitar dua minggu setelah mendapatkan kartu tersebut, Taspen akan segera mengirimkan sejumlah uang yang berhak didapatkan oleh seorang pensiunan.

 (*)

Cara Daftar dan Mengurus BPJS Kesehatan Secara Online, Dijamin Tidak Ribet

Lengkapi Berkas, Teguh Serahkan Surat Keterangan Tidak Pailit, Tinggal SK Pengunduran Diri Dewan

Cara Mengurus Surat Keterangan Domisili di Kantor Kelurahan, Ketahui Juga Apa Saja Syarat-syaratnya

Syarat dan Cara Membuat Surat Tanah/Sertifikat Tanah, Wajib Dimiliki Sebagai Bukti Legalitas

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved