Pelaku Ganjal ATM Banjarsari Tertangkap
Nasib Pelaku Ganjel ATM di Banjarsari Bermodal Korek Api, Terancam 4 Tahun Penjara
Kapolsek Banjarsari Kompol Demianus Palulungan mengatakan, pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan hukuman 4 tahun penjara.
Penulis: Ryantono Puji Santoso | Editor: Adi Surya Samodra
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ryantono Puji Santoso
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Pelaku ganjel mesin ATM di ATM center sebuah hotel, Jalan Monginsidi, Kelurahan Kestalan, Kecamatan Banjarsari terancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Pelaku bernama Amari alias Diduk (47) warga Nusupan, RT 06 RW 01, Salaman, Magelang.
Kapolsek Banjarsari Kompol Demianus Palulungan mengatakan, pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan hukuman 4 tahun penjara.
"Dijerat pasal 363 tentang pencurian," kata dia.
Selain itu, ada dua orang yang jadi buronan berinisial AF dan GK.
Kedua orang tersebut diketahui bekerja sama dengan pelaku bernama Amari alias Diduk (47) warga Nusupan, RT 06 RW 01, Salaman, Magelang.
• Tak Bisa Lolos, 2 Pelaku Buron Kasus Ganjel ATM di Banjarsari Kini Diburu Polisi
• Bermodal Korek Api, Pelaku Ganjel ATM di Banjarsari, Bikin Seolah-Olah Rekening Korban Tertelan
• Aksinya Terendus Polisi, Pelaku Ganjel ATM Tertangkap, Gagal Kuras Rekening Remaja Banjarsari
"Kita masih terus dalami dan mengembangkan kasus ini," kata Kompol Demianus Palulungan.
Para pelaku sudah mengganjel mesin ATM dengan batang korek api.
Mereka menunggu korban datang, kemudian seolah-olah menolong korban karena ATM tertelan.
"Harapanya korban menghubungi nomor yang ada di stiker call center yang dibuat oleh para pelaku," kata Kompol Demianus Palulungan, Selasa (15/9/2020).
"Tujuannya mendapatkan nomor PIN rekening korban," papar dia.
Namun, dalam kasus ini pelaku berhasil ditangkap sebelum melancarkan aksinya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/ilustrasi-mesin-atm_20180620_215414.jpg)