Kasus Penembakan Kucing di Solo Raya
Soloraya Darurat Penembakan Kucing, Komunitas Kucing Desak Adanya Regulasi Perlindungan Hewan
Kasus penembakan tersebut membuat Komunitas Rumah Difabel Meong mendesak pemerintah daerah (Pemda) untuk bisa membuat regulasi perlindungan hewan.
Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Adi Surya Samodra
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri
TRIBUNSOLO.COM, SOLO – Wilayah Solo Raya dinilai sudah dalam darurat penembakan kucing.
Itu menyusul ditemukannya delapan kucing yang ditembak orang dengan senapan angin dalam kurun waktu delapan bulan terakhir.
4 diantaranya terjadi di wilayah Kabupaten Karanganyar.
Kasus penembakan tersebut membuat Komunitas Rumah Difabel Meong mendesak pemerintah daerah (Pemda) untuk bisa membuat regulasi yang mengatur perlindungan hewan, khususnya kucing.
"Pak Bupati Karanganyar kan cukup peduli dengan perlindungan hewan, nanti kami coba meminta agar pak Bupati membuatkan suatu Perbup terkait masalah ini," jelas Founder Rumah Difabel Meong Solo, Ning Hening, Selasa (15/9/2020).
Rumah Difabel Meong Solo, lanjut Ning, berkonsultasi hukum dengan Ketua Peradi Solo, Badrus Zaman sebagai langkah awal.
Selain itu, mereka juga akan akan melaporkan orang yang diduga melakukan aksi penembakan terhadap empat Kucing di Karanganyar ke pihak berwajib.
"Karena kasus ini ada di Karanganyar, besok kita akan melaporkan ke Mapolres Karanganyar," katanya.
• Penembak Kucing di Karanganyar Akan Diseret ke Polisi, Komunitas Sudah Konsultasi ke Peradi Solo
• Penembak Kucing Tak Berdosa Bisa Dipolisikan,Komunitas Meong Sebut Solo Raya Darurat Aksi Penembakan
• Kucing Jadi Korban Penembakan Terus Berjatuhan di Solo Raya, Ada Banyak Proyektil Masuk ke Tubuh
Ning mengungkapkan dari data yang dimiliki Komunitas Rumah Difabel Meong Solo, sudah ada 11 kasus penembakan kucing di Solo Raya.
Kasus itu tersebar di Kota Solo, Karanganyar, Klaten, dan Boyolali.
"Ini untuk edukasi bersama, dan kami akan melaporkan ke Polisi untuk memberikan efek jera," terang dia.
Sementara itu, Badrus Zaman menerima konsultasi hukum yang dilakukan Komunitas Rumah Difabel Meong.
Dia juga memberikan saran dan arahan untuk melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.
"Pencinta kucing ini konsultasi soal hukum, nanti setelah ini bisa dilaporkan ke kepolisian." kata Badrus.
"Karena masyarakat harus dipahamkan, tindakan itu ada aturan hukumnya," tandasnya. (*)