398.000 Tenaga Honorer Bakal Dapat Subsidi Gaji Rp 600 Ribu per Bulan, Bagaimana Kriterianya?
Ditargetkan, hingga akhir September penyaluran subsidi gaji gelombang ketiga hingga kelima bisa terlaksana.
TRIBUNSOLO.COM - Pemerintah telah memberikan bantuan subsidi gaji kepada para tenaga honorer sebesar Rp 600.000 per bulannya.
Hal itu diungkapkan Ketua Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional Budi Gunadi Sadikin saat konferensi pers virtual di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (16/9/2020).
“Dari 15 juta tenaga kerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, yang eligible untuk program bantuan subsidi gaji, sekitar 398.000 merupakan tenaga kerja honorer,” ujar pria yang juga menjabat Wakil Menteri BUMN itu.
• Jangan Pakai Scuba atau Buff Sebagai Masker saat Keluar Rumah, Ternyata Tak Bisa Tangkal Covid-19
• Menaker Pastikan Subsidi Upah Tahap III Sudah Cair, Pemilik Rekening Bank Swasta Harap Bersabar
Budi menambahkan, hingga saat ini pemerintah telah menyalurkan subsidi gaji gelombang pertama dan kedua.
Ditargetkan, hingga akhir September penyaluran subsidi gaji gelombang ketiga hingga kelima bisa terlaksana.
“Dan untuk teman-teman tenaga honorer yang 398.000 ini, nanti akan ada gelombang kedua yang disalurkan di Oktober-November,” kata Budi.
Budi mengungkapkan, tenaga honorer yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan akan mendapat bantuan subsidi gaji dari pemerintah sebesar Rp 600.000 per bulan.
“Karena memang kita perlu data lengkap, sekaligus ini penghargaan dari pemerintah terhadap pembayar iuran dan peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ungkapnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Pemerintah Akan Beri Subsidi Gaji kepada 398.000 Tenaga Honorer