Cara Mudah Bayar Pajak Kendaraan di Samsat Online, Cukup Pakai HP
Wajib pajak bisa melakukan pembayaran secara online, berikut cara membayar pajak tahunan secara online:
Editor:
Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM -- Membayar pajak kendaraan kini bisa dilakukan secara online.
Di tengah pandemi Covid-19, kini wajib pajak tidak perlu datang ke kantor Sistem Administrasi Satu Atap ( SAMSAT).
Sebab, Bapenda Jateng sudah bekerja sama dengan berbagai pihak untuk pembayaran.
• Cara Mengurus Kartu Keluarga yang Hilang atau Rusak, Perhatikan Syarat yang Dibutuhkan
• Cara Mengurus Sertifikat Tanah yang Hilang atau Rusak, Simak Syarat & Kewajiban yang Harus Dipenuhi
Antara lain Alfamart, Tokopedia dan juga di kanal pembayaran lainnya.
Selain itu, wajib pajak bisa melakukan pembayaran secara online, berikut cara membayar pajak tahunan secara online:
- Unduh aplikasi Sakpole e-SAMSAT versi 18 melalui gawai di Playstore.
- Setelah berhasil mengunduh aplikasi Sakpole e-SAMSAT pilih menu pendaftaran.
- Isi data kepemilikan kendaraan dan KBM, yakni nomor pelat kendaraaan, NIK, dan nomor rangka kendaraan (5 digit terakhir)
- Klik Daftar
- Verifikasi kendaraan bermotor jika sudah benar klik lanjut
- Jika data tidak benar klik batal dan segera laporkan ke Samsat di mana kendaraan bermotor terdaftar
- Cermati besaran pokok denda, sumbangan wajib dana kecelakaan lalulintas, dan PNBP Pengesahan STNK
- Jika setuju klik lanjut
- Pilih cara pembayaran dan bank-nya
- Jika setuju klik Dapatkan Kode Bayar
- Catat dan simpan kode bayar
- Klik bayar
- Klik selesai. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/stnk-terbaru.jpg)