Cara Mudah Bayar Pajak Kendaraan di Samsat Online, Cukup Pakai HP

Wajib pajak bisa melakukan pembayaran secara online, berikut cara membayar pajak tahunan secara online:

Editor: Hanang Yuwono
KOMPAS.com / Aditya Maulana
Ilustrasi STNK. 

TRIBUNSOLO.COM -- Membayar pajak kendaraan kini bisa dilakukan secara online.

Di tengah pandemi Covid-19, kini wajib pajak tidak perlu datang ke kantor Sistem Administrasi Satu Atap ( SAMSAT).

Sebab, Bapenda Jateng sudah bekerja sama dengan berbagai pihak untuk pembayaran.

Cara Mengurus Kartu Keluarga yang Hilang atau Rusak, Perhatikan Syarat yang Dibutuhkan

Cara Mengurus Sertifikat Tanah yang Hilang atau Rusak, Simak Syarat & Kewajiban yang Harus Dipenuhi

Antara lain Alfamart, Tokopedia dan juga di kanal pembayaran lainnya.

Selain itu, wajib pajak bisa melakukan pembayaran secara online, berikut cara membayar pajak tahunan secara online:

  • Unduh aplikasi Sakpole e-SAMSAT versi 18 melalui gawai di Playstore.
  • Setelah berhasil mengunduh aplikasi Sakpole e-SAMSAT pilih menu pendaftaran.
  • Isi data kepemilikan kendaraan dan KBM, yakni nomor pelat kendaraaan, NIK, dan nomor rangka kendaraan (5 digit terakhir)
  • Klik Daftar
  • Verifikasi kendaraan bermotor jika sudah benar klik lanjut
  • Jika data tidak benar klik batal dan segera laporkan ke Samsat di mana kendaraan bermotor terdaftar
  • Cermati besaran pokok denda, sumbangan wajib dana kecelakaan lalulintas, dan PNBP Pengesahan STNK
  • Jika setuju klik lanjut
  • Pilih cara pembayaran dan bank-nya
  • Jika setuju klik Dapatkan Kode Bayar
  • Catat dan simpan kode bayar
  • Klik bayar
  • Klik selesai. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved