Cara Mengurus Kartu Keluarga yang Hilang atau Rusak, Perhatikan Syarat yang Dibutuhkan
Beberapa dari Anda mungkin kini sedang mencari cara untuk mengurus Kartu Keluarga yang hilang.
TRIBUNSOLO.COM - Beberapa dari Anda mungkin kini sedang mencari cara untuk mengurus Kartu Keluarga yang hilang atau rusak.
Kartu keluarga adalah kartu identitas bagi sebuah keluarga yang memuat data penting, seperti nama, susunan anggota keluarga, hubungan, pekerjaan setiap anggota keluarga, dan informasi penting lainnya.
• Syarat dan Cara Membuat Surat Tanah/Sertifikat Tanah, Wajib Dimiliki Sebagai Bukti Legalitas
Kartu Keluarga sering dipakai dalam mengurus administrasi penting, seperti pembuatan akta kelahiran, pendaftaran anak masuk sekolah, dan pembuatan ataupun penggantian KTP.
Namun, bagaimana cara membuat KK apabila baru berumah tangga, jika anggota keluarga bertambah, salah satu anggota keluarga berkurang (meninggal dunia), bahkan jika KK hilang atau rusak?
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018, Penerbitan KK bagi Penduduk WNI terdiri dari tiga, yaitu:
1. penerbitan KK baru;
2. penerbitan KK karena perubahan data; dan
3. penerbitan KK karena hilang atau rusak.
Dikutip dari Perpres Nomor 96 Tahun 2018 pasal 12-13, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pemohon apabila ingin mengganti Kartu Keluarga, yaitu :
Pembuatan Kartu Keluarga (KK) Baru
Syarat :
1. Surat pengantar RT/RW setempat
2. Fotocopy buku nikah
3. Surat keterangan pindah datang (bagi penduduk pendatang)
• Cara Mengurus Sertifikat Tanah yang Hilang atau Rusak, Simak Syarat & Kewajiban yang Harus Dipenuhi
Penambahan anggota keluarga (kelahiran)
Syarat:
1. Surat pengantar RT/RW setempat
2. Kartu keluarga (KK) lama