DPR Bahas Aturan Soal Konser Musik di Pilkada Pekan Depan

Sebagaimana diketahui, aturan tentang dibolehkannya konser musik dalam kampanye Pilkada 2020 menjadi polemik.

Foto Istimewa/via https://apahabar.com
Pilkada 2020 - KPU 

TRIBUNSOLO.COM - Pertunjukan musik sudah menjadi komponen yang dinilai wajib saat Pemilu. 

Namun, kondisi Pandemi Corona seperti saat ini tentu membuat banyak pihak bimbang dengan aturan. 

Berkaitan hal tersebut, Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mochammad Afifuddin mengatakan, aturan dibolehkannya konser musik dalam kampanye Pilkada 2020 akan dibahas bersama DPR, KPU dan pemerintah.

7 Cara Mudah Agar Tidak Digigit Nyamuk, Nyalakan Kipas Angin hingga Jangan Berkeringat

Terjaring Razia Masker, Pria Ini Dihukum Baca Pancasila tapi Tak Hafal, Akhirnya Baca Al Fatihah

Pembahasan itu dijadwalkan pada rapat dengar pendapat antara Komisi II, KPU, Bawaslu dan Kemendagri pada Senin (21/9/2020).

"Jadi Senin akan kita bahas di RDP terkait dengan peraturan konser dan lain-lain yang kita sering bicarakan itu. Itu akan secara formal akan dibahas oleh Bawaslu, KPU, Komisi II dan tentu kemendagri," ujar Afif dalam konferensi pers daring pada Jumat (18/9/2020).

Sebagaimana diketahui, aturan tentang dibolehkannya konser musik dalam kampanye Pilkada 2020 menjadi polemik.

Penyebabnya, aturan ini tidak sejalan dengan protokol kesehatan karena dinilai bisa memicu kerumunan massa di massa pandemi Covid-19.

Afif melanjutkan, sebelum masa kampanye dimulai, Bawaslu mengingatkan kembali potensi berkumpulnya massa yang tidak sesuai protokol kesehatan.

Potensi tersebut bisa terjadi saat penetapan paslon peserta Pilkada 2020 pada 23 September mendatang.

Kemudian, sehari setelahnya, pada 24 September akan digelar pemgundiang nomor urut bagi paslon.

"Jadi ada tahapan-tahapan yang sangat mungkin menyebabkan tidak dipatuhinya protokol kesehatan sehingga perlu menjadi perhatian agar tidak terjadi," tambah Afif.

Diberitakan, saat ini sejumlah pihak menyoroti dibolehkannya kegiatan konser musik dalam kampanye Pilkada 2020.

Hal tersebut pertama kali diungkapkan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 dalam webinar bertajuk "Evaluasi Penerapan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dalam Pemilihan Serentak 2020" yang digelar Selasa (15/9/2020).

Saat itu, Deputi Bidang Sistem dan Strategi BNPB Wisnu Widjaja yang mewakili Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo menyebut, aturan-aturan di dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada Dalam Kondisi Bencana Non Alam Covid-19 memberi celah potensi terjadinya kerumunan massa.

Wisnu menyebut pada pasal 59 mengatur tentang jumlah penduduk yang hadir saat debat publik. Sehingga ada potensi dihadiri cukup banyak orang.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved