Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pilkada Sragen 2020

Lantik Panwas Tanon yang Diduga Pengurus PKB, Ketua Bawaslu Sragen Klaim Tak Salah, Ini Pembelaannya

Bawaslu Sragen angkat suara ikhwal anggotanya yang dilaporkan oleh Mei Dwi Yuliana lantaran diduga melanggar kode etik.

Penulis: Ilham Oktafian | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Ilham Oktafian
Suasana sidang 5 anggota Bawaslu Sragen oleh DKPP di KPU Solo yang berlokasi di Jalan Kahuripan Utara Nomor 23, Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jumat (18/9/2020). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ilham Oktafian

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Bawaslu Sragen angkat suara ikhwal anggotanya yang dilaporkan oleh Mei Dwi Yuliana lantaran diduga melanggar kode etik.

Ketua Bawaslu Sragen Dwi Budhi Prasetyo menyampaikan keyakinannya jika anggotanya itu tidak bersalah.

Budhi mengaku jika Setyo Murniati sudah melewati berbagai tahapan seleksi sebelum diputuskan lolos dan menempati posisi Panwascam Tanon.

"Ketika mendaftarkan diri menjadi Panwascam Tanon yang sudah melewati semua tahapan, mulai tes tertulis, administrasi, wawancara hingga kita umumkan," paparnya saat sidang DKPP di kantor KPU Solo di Jalan Kahuripan Utara Nomor 23, Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jumat (18/9/2020).

Pengurus PKB Sragen Dijadikan Panwas Pilkada 2020, Lima Anggota Bawaslu Diadili DKPP di KPU Solo

Hari Ini DKPP Sidang 5 Anggota Bawaslu Sragen yang Diduga Kuat Langgar Kode Etik di KPU Solo

"Selama seleksi tidak ada satu tahapan pun yang dilewati oleh yang bersangkutan," imbuhnya menekankan.

Selain itu, sambung Budhi yang bersangkutan juga telah menunjukkan surat pengunduran diri dari DPC PKB Sragen sejak 12 Juli 2014.

"Kami sudah menghitung jika beliau sudah tidak aktif 5 tahun ke belakang di partai politik," aku dia.

"Berdasarkan regulasinya, beliau sudah memenuhi syarat dan kami lantik di tahun 2020 ini," jelasnya menekankan.

Terpisah, DKKP akan menggelar sidang lanjutan untuk memutuskan nasib Setyo Murniati.

Nantinya, DKKP akan memanggil KPU Sragen.

Anggota DKKP sekaligus Ketua Majelis Sidang Alfitra Salam mengaku pemanggilan pihak KPU RI terkait dengan dualisme surat Panwas Kecamatan Tanon terpilih Setyo Murniati.

"Data partai politik ada 2 versi, 1 versi dicoret dan satunya tidak dicoret," ujarnya.

"Kami juga akan memanggil KPU Sragen," imbuhnya.

Selain itu DPP juga akan memanggil pengurus PKB untuk sidang lanjutan yang belum diumumkan waktunya itu.

"Kami ingin keputusan seadil-adilnya untuk mendengarkan pihak yang belum kami panggil," katanya.

KPU Nyatakan Berkas One-Fajri di Pilkada Klaten Belum Lengkap, Timses : Kami Lengkapi Hari Ini Juga

Jago PKS & Gerindra Sukiman-Iriyanto Kandas, Yuni-Suroto Lawan Kotak Kosong di Pilkada Sragen 2020

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved