Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo Terbaru

Tekor Akibat Pandemi Covid-19, Apindo Solo Prediksi Kenaikan UMK 2021 Tidak Akan Terjadi

Wakil Kabid Ketenagakerjaan Apindo Solo, Bengawan Tedjo menyampaikan kocek berlebih itu guna pengadaan alat pelindung diri (APD).

Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Asep Abdullah Rowi
Tribunvideo.com/Radifan
Obrolan Virtual Overview : Pandemi Belum Reda, Bagaimana Nasib UMK 2021?, Kamis (17/9/2020). 

Meski ia juga tidak menampik pernah terjadi kenaikan besaran UMK di tengah krisis. 

"UMK mungkin tidak akan naik tetapi malah turun. Saat krisis, besaran UMK bahkan naik dua kali lipat," tutur dia. 

"Setelah berjalan beberapa waktu lalu dan kondisi cukup baik, kenaikan terjadi lagi," tandasnya.

Serikat Buruh Tetap Minta Naik

DPC Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Kota Solo meminta adanya kenaikan besaran upah minimum kota (UMK) pada tahun 2021.

Kenaikan itu sekurang-kurangnya setara dengan besaran kenaikan tahun sebelumnya, yakni 8 persen.

Ketua DPC SBSI Kota Solo, Endang Setiowati mengatakan kondisi buruh saat ini benar-benar menderita akibat pandemi Covid-19 yang melanda.

Tak bisa dipungkiri, para buruh tengah dihadapkan dengan ketidakpastian ekonomi dan potensi gelombang dirumahkan atau bahkan PHK oleh perusahaan.

Kondisi tersebut sebagai imbas mewabahnya virus Corona di Indonesia.

"Kenaikan upah kita kembali kepada tahun kemarin, yakni minimal delapan persen," kata Endang dalam Obrolan Virtual Overview : Pandemi Belum Reda, Bagaimana Nasib UMK 2021? Kamis (17/9/2020).

Terima Keluhan Pedagang PGS, Penantang Gibran Bandingkan Kondisi saat Era Jokowi Jadi Wali Kota Solo

Petakan Dukungan, Bajo Penantang Putra Jokowi Diam-diam Bergerilya Datangi Para Tokoh Penting Solo

Launching Ransum Canggih Buatan Warga Solo, Gubernur Jateng Ganjar : Bisa Dipakai saat Ada Bencana

Update Kasus Penyerangan Keluarga Umar Assegaf di Pasar Kliwon, Polresta Solo Masih Buru 2 DPO Lagi

UMK Solo 2020 sebesar Rp 1.956.200 dinilai Endang sudah tidak lagi merepresentasikan kondisi ekonomi 2021.

Apalagi penghitungan UMK didasarkan pada acuan yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan.

Tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi menjadi beberapa pertimbangan penentuan besaran UMK.

"Kondisi seperti ini buruh sangat dirugikan kalau pengacuan itu yang dipakai," ucap Endang.

"Padahal akan tidak mungkin upah tidak naik di setiap tahun, pasti ada perubahan nilai. Buruh dalam kondisi seperti ini sangat menjadi korban," tambahnya.

Bantuan pemerintah, misalnya BLT Gaji Rp 600 ribu belum bisa menjamin kesejahteraan buruh di tengah pandemi Covid-19.

Menurut Endang, Pemerintah Indonesia mempunyai batas untuk pemberian bantuan tersebut.

"Bantuan pemerintah tidak berlaku seterusnya. Bisa berhenti sewaktu-waktu. Bisa diberikan cuma satu dua kali atau cuma tiga bulan enam bulan saja," ucapnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved