Pilkada Klaten 2020
KPU Klaten : Berkas One-Fajri Belum Penuhi Syarat, Timses Diberi Waktu Lengkapi hingga 20 September
Kondisi serupa juga sebelumnya dialami Sri Mulyani - Yoga Hardaya (Mulyo) dan Arif Budiyono - Harjanta (ABY-HJT), sehingga berkasnya dikembalikan KPU.
"Jika perbaikannya memenuhi syarat nanti penetapan bakal pasangan calon menjadi calon di tanggal 23 September itu," ungkapnya.
Disinggung terkait apa saja kekurangan berkas dari One-Fajri, Samsul Huda menyebut jika kekurangannya hanya berupa tanda Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Sekadar informasi, KPU Klaten juga telah menggelar rapat pleno terbuka penyampaian hasil penelitian persyaratan calon kepada bakal calon dan partai politik atau gabungan partai politik pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Klaten 2020 di aula lantai II Kantor KPU Klaten, pada Senin (14/9/2020) lalu.
Pada rapat itu juga menyatakan berkas dua bakal paslon yakni Sri Mulyani-Yoga Hardaya (MULYO) dan Arif Budiyono-Harjanta (ABY-HJT) juga belum memenuhi syarat. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Gerak Cepat, Timses One-Fajri Langsung Lengkapi Kekurangan Persyaratan ke KPU Klaten,