Cara Membuat SKCK Baru Secara Online, Perhatikan Dokumen Apa Saja yang Disiapkan
Setelah pengambilan sidik jari selesai, maka pemohon datang ke loket penyerahan berkas dengan membawa persyaratan yang dibutuhkan
Cara dan Prosedur Membuat SKCK Online
Pertama, siapkan persyaratannya.
Lalu, buka website resmi SKCK online (skck.polri.go.id)
Pada halaman utama, klik "Form Pendaftaran" yang berada di pojok kanan atas.
Ketika form pendaftaran terbuka, isi secara lengkap data mengenai Satwil, Data Pribadi, Hub. Keluarga, Pendidikan, Perkara Pidana, Ciri Fisik, Lampiran, dan Keterangan.
Pada "Lampiran", unggah dokumen yang dibutuhkan.
Klik "Proses" untuk mendapatkan bukti permohonan.
Terakhir, ambil SKCK di Polsek/Polres/Polda/Mabes Polri dengan membawa kode atau nomor registrasi yang tertera di bukti permohonan.
Biaya pembuatan SKCK sesuai dengan PP No. 60/ 2016 tentang Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) adalah Rp 30.000.
*Jam operasional pelayanan pengurusan SKCK pada Senin-Jumat pukul 08.00-15.00 atau Sabtu pukul 08.00-11.00 waktu setempat.
(*)