Pilkada Solo 2020
Ada yang Tuding Jokowi Tolak Menunda Pilkada 2020, Gibran : Keputusannya di KPU, Bukan Bapak Saya
Gibran mengaku jika keputusan tersebut berada di tangan kewenangan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Penulis: Ilham Oktafian | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ilham Oktafian
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Gibran Rakabuming Raka menjawab tudingan miring tentang penolakan gelaran Pilkada ditengah pandemi Covid-19.
Tudingan itu menyasar dirinya karena dianggap Presiden Joko Widodo ngotot menolak menunda gelaran Pilkada karena ada putranya Gibran maju di Pilkada Solo 2020.
Putra sulung Jokowi itu pun menjawab santai saat ditemui TribunSolo.com Rabu (23/9/2020).
• Antisipasi Massa saat Pandemi, Pengundian Nomor Urut dalam Pillkada Klaten 2020 Dijaga 300 Personel
• Ditetapkan Jadi Calon Wali Kota, Tukang Jahit Penantang Gibran : Ini Kemenangan Warga Solo
Gibran mengaku jika keputusan tersebut berada di tangan kewenangan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Mau ditunda, mau 9 Desember itukan keputusannya KPU," katanya.
"Keputusannya ada di KPU bukan di saya atau di bapak saya," ungkapnya menekankan.
Bakal ditunda atau sesuai jadwal, sambung Gibran dirinya bakal siap untuk bertarung dalam ajang 5 tahunan itu.
"Kalau ditunda saya siap, tetap 9 Desember ya monggo," tandasnya.
Kata Wali Kota Solo
Desakan penundaan putaran Pilkada 2020 semakin kencang menyusul terus meningkatnya kasus Covid-19 di Indonesia.
Total kasus Covid-19 Indonesia kini menyentuh angka 244.676 kasus per 20 September 2020.
Apalagi, beberapa komisioner KPU RI, staf penyelenggara Pilkada, dan kepala daerah dinyatakan positif Covid-19.
Di antaranya, Ketua KPU RI, Arief Budiman dan Komisioner KPU Pramono Ubai.
• Desakan Penundaan Pilkada 2020 Mencuat, LHKP Muhammadiyah: Nyawa Rakyat Diutamakan
• Panaskan Mesin, Penantang Gibran Bajo Siapkan 6 Ribu Saksi: Tak Mau Kecolongan di Pilkada Solo 2020
Melihat kondisi semacam itu, Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo menyerahkan keputusan penundaan kepada KPU.