Cara Ganti Warna Kendaraan di STNK, Cek Persyaratan dan Biayanya

Masyarakat tak perlu khawatir karena polisi menjamin prosesnya cukup cepat, asalkan dokumen persyaratan terpenuhi.

Editor: Hanang Yuwono
Grid.ID/Octa Saputra
ilustrasi STNK sebagai kelengkapan kendaraan bermotor 

TRIBUNSOLO.COM -- Trend modifikasi terkadang membuat sejumlah masyarakat berpikir untuk mengubah warna kendaraan bermotornya.

Jika masyarakat nekat mengubah warna kendaraan hingga berbeda dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bemotor (BPKP), maka polisi berhak menilang atau menyita kendaraan.

Jika tidak ingin jadi masalah saat ada razia, maka solusinya adalah mengubah warna kendaraan sesuai prosedur negara.

Cara Daftar Kartu Prakerja, Gelombang 10 atau Terakhir di Tahun 2020 akan Segera Dibuka

Cara Blokir STNK Secara Online, Sebaiknya Segera Lakukan Usai Jual Kendaraan

Hal itu mengacu pada Undang Undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 64, dijelaskan bahwa setiap kendaraan yang melakukan perubahan identitas kendaraan atau pemilik, termasuk berganti warna, wajib melakukan registrasi ulang.

Masyarakat tak perlu khawatir karena polisi menjamin prosesnya cukup cepat, asalkan dokumen persyaratan terpenuhi.

Berikut cara ganti warna kendaraan di STNK

  1. Membawa kendaraan untuk dilakukan cek fisik
  2. Mengisi formulir permohonan perubahan identitas kendaraan
  3. Membawa dokumen surat-surat lain, seperti KTP asli, STNK asli, dan BPKB Asli
  4. Membawa surat keterangan dari bengkel pengecatan disertai salinan SIUP dan NPWP pemilik bengkel 

Biaya

Berikut biaya yang harus dikeluarkan, mengacu pada Peraturan Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Penerbitan STNK Baru

  • Kendaraan roda dua atau tiga: Rp 100 ribu
  • Kendaraan roda empat atau lebih: Rp 200 ribu 

Pengesahan STNK

  • Kendaraan roda dua atau tiga: Rp 25 ribu
  • Kendaraan roda empat atau lebih: Rp 50 ribu 

Penerbitan BPKB Baru

  • Kendaraan roda dua atau tiga: Rp 225 ribu
  • Kendaraan roda empat atau lebih: Rp 375 ribu. (*)
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved