Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Cara Mengurus dan Memperbaiki Data e-KTP yang Salah, Persiapkan Persyaratan Berikut

Kartu ini berisi data diri seseorang mulai dari nama, tempat/tanggal lahir, jenis kelamin, alamat, agama, status perkawinan, pekerjaan dan kewarganega

Editor: Reza Dwi Wijayanti
net
Ilustrasi KTP 

TRIBUNSOLO.COM – Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau saat ini lebih dikenal dengan e-KTP merupakan kartu identitas yang wajib dimiliki Warga Negara Indonesia (WNI).

Kartu ini berisi data diri seseorang mulai dari nama, tempat/tanggal lahir, jenis kelamin, alamat, agama, status perkawinan, pekerjaan dan kewarganegaraan. 

Terlebih e-KTP sangat penting karena digunakan untuk mengurus segala layanan publik.

Namun, bagaimana jika data dalam e-KTP salah atau keliru?

Cara Ubah Data di KTP Elektronik, Siapkan Persyaratan Dokumen sebagai Berikut

Cara Mengurus E-KTP Setelah Pindah Domisili, Simak Syarat yang Diperlukan

Hari Ini Daftar ke KPU Solo, Simak Kekuatan Bagyo - Supardjo yang Punya Dukungan 38.831 KTP

Kesalahan data dalam e-KTP tidak bisa disepelekan karena bisa menghambat Anda dalam mengurus berbagai hal sehingga Anda harus segera memperbaikinya.

Beberapa kesalahan yang sering ditemukan dalam data e-KTP:

  • NIK e-KTP tidak sesuai dengan NIK KK 
  • NIK di KK beda dengan tanggal lahir di akta kelahiran
  • Nama Lengkap di e-KTP  berbeda dengan nama di akta kelahiran/KK
  • Tanggal Lahir di e-KTP berbeda dengan tanggal lahir di akta kelahiran/KK

Seperti yang diketahui, e-KTP saat ini masa berlakuknya seumur hidup jadi sangat berisiko jika identitas Anda salah.

Sebelum mengurusnya sebaiknya persiapkan beberapa dokumen persyaratan berikut:

  1. e-KTP lama (KTP  yang salah data)
  2. Fotokopi Kartu Keluarga
  3. Fotokopi Akta Kelahiran

Siapkan dokumen lainnya terkait data yang akan dirubah (ganti/update data e-KTP).

Misalnya, status perkawinan, alamat rumah, agama, dan lainnya.

Surat Nikah/putusan pengadilan untuk ganti status perkawinan. 

Surat keterangan RT/RW untuk pindah alamat domisili. Bisa diurus hingga tingkat kelurahan. 

Ijazah bagi yang Anda yang ingin nambah gelar.

Surat kerangan dari instansi untuk status pekerjaan. 

Fotokopi salinan surat keterangan dari pemuka agama jika ada perubahan Agama.  

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved