Cara Mengurus dan Memperbaiki Data e-KTP yang Salah, Persiapkan Persyaratan Berikut
Kartu ini berisi data diri seseorang mulai dari nama, tempat/tanggal lahir, jenis kelamin, alamat, agama, status perkawinan, pekerjaan dan kewarganega
TRIBUNSOLO.COM – Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau saat ini lebih dikenal dengan e-KTP merupakan kartu identitas yang wajib dimiliki Warga Negara Indonesia (WNI).
Kartu ini berisi data diri seseorang mulai dari nama, tempat/tanggal lahir, jenis kelamin, alamat, agama, status perkawinan, pekerjaan dan kewarganegaraan.
Terlebih e-KTP sangat penting karena digunakan untuk mengurus segala layanan publik.
Namun, bagaimana jika data dalam e-KTP salah atau keliru?
• Cara Ubah Data di KTP Elektronik, Siapkan Persyaratan Dokumen sebagai Berikut
• Cara Mengurus E-KTP Setelah Pindah Domisili, Simak Syarat yang Diperlukan
• Hari Ini Daftar ke KPU Solo, Simak Kekuatan Bagyo - Supardjo yang Punya Dukungan 38.831 KTP
Kesalahan data dalam e-KTP tidak bisa disepelekan karena bisa menghambat Anda dalam mengurus berbagai hal sehingga Anda harus segera memperbaikinya.
Beberapa kesalahan yang sering ditemukan dalam data e-KTP:
- NIK e-KTP tidak sesuai dengan NIK KK
- NIK di KK beda dengan tanggal lahir di akta kelahiran
- Nama Lengkap di e-KTP berbeda dengan nama di akta kelahiran/KK
- Tanggal Lahir di e-KTP berbeda dengan tanggal lahir di akta kelahiran/KK
Seperti yang diketahui, e-KTP saat ini masa berlakuknya seumur hidup jadi sangat berisiko jika identitas Anda salah.
Sebelum mengurusnya sebaiknya persiapkan beberapa dokumen persyaratan berikut:
- e-KTP lama (KTP yang salah data)
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi Akta Kelahiran
Siapkan dokumen lainnya terkait data yang akan dirubah (ganti/update data e-KTP).
Misalnya, status perkawinan, alamat rumah, agama, dan lainnya.
Surat Nikah/putusan pengadilan untuk ganti status perkawinan.
Surat keterangan RT/RW untuk pindah alamat domisili. Bisa diurus hingga tingkat kelurahan.
Ijazah bagi yang Anda yang ingin nambah gelar.
Surat kerangan dari instansi untuk status pekerjaan.
Fotokopi salinan surat keterangan dari pemuka agama jika ada perubahan Agama.
Cara Mengurus dan Memperbaiki Data e-KTP yang Salah
Bawa semua dokumen persyaratan yang diperlukan seperti e-KTP lama yang ingin diperbaiki, fotokopi kartu keluarga, dan lainnya (menyesuaikan dengan keperluan Anda).
Datangi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat.
Cari loket untuk mengurus KTP dan KK. Lalu, jelaskan sedetail mungkin tentang ganti data e-KTP yang salah atau update data e-KTP.
Serahkan semua dokumen perubahan data e-KTP kepada petugas Dukcapil.
Setelah semua dokumen persyaratan yang diberikan selesai diperiksa dan sesuai dengan ketentuan, Anda akan diberikan resi untuk pengambilan e-KTP baru atau yang sudah diperbaiki.
Anda sudah bisa pulang dan silahkan menunggu kurang lebih 14 hari dan harap bersabar karena lama proses bisa berbeda-beda di setiap Dukcapil.
(*)