Cara Membuat Plat Nomor Cantik Kendaraan, Berapa Biayanya?
Ketimbang modifikasi plat nomor berujung tilang atau sanksi lainnya, masyarakat bisa mengajukan pembuatan plat nomor cantik melalui jalur resmi.
TRIBUNSOLO.COM -- Bagi sebagian orang, kendaraan pribadi bisa menjadi bentuk identitas diri.
Salah satu yang bisa dilakukan adalah membuat plat nomor cantik yang diinginkan.
Ketimbang modifikasi plat nomor berujung tilang atau sanksi lainnya, masyarakat bisa mengajukan pembuatan plat nomor cantik melalui jalur resmi alias legal.
• Cara Ganti Warna Kendaraan di STNK, Cek Persyaratan dan Biayanya
• Cara Daftar BLT UMKM, Siapkan Persyaratannya untuk Dapat Rp 2,4 Juta
Hal ini sudah diatur dalam Keputusan Korps Polisi Lalu Lintas Polri Nomor KEP/62/XII/2016, 30 Desember 2016, Tentang Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor Pilihan.
Berikut mekanisme atau prosedur penerbitan NRKB pilihan:
1. Mengisi formulir
2. Pemeriksaan berkas dan ketersediaan NRKB
3. Pembayaran PNBP NRKB Pilihan
4. Pendaftaran berkas secara manual dan elektronik
5. Penulisan Buku Register
6. Input data ranmor dan pencetakkan SKET NRKB Pilihan
7. Penggandaaan dokumen melakukan pengarsipan
8. Mengagendakan dokumen keluar dan menyerahkan berkas kepada pemohon
Plat nomor cantik ini akan berlaku selama lima tahun dan harus diperpanjang atau dibayarkan pajaknya sesuai dengan harga yang sudah ditetapkan.
Berikut daftar tarif resmi plat nomor cantik:
1. NRKB satu angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 20.000.000. Ada huruf di belakang Rp 15.000.000.
2. NRKB dua angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 15.000.000. Ada huruf di belakang Rp 10.000.000.
3. NRKB tiga angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 10.000.000. Ada huruf di belakang Rp 7.500.000.
4. NRKB empat angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 7.500.000. Ada huruf di belakang 5.000.000. (*)