Pilkada Solo 2020
Gibran Punya Harta Rp 21,1 M Tapi Miliki Hutang, Bagyo Hanya Berharta Rp 1,9 M Tapi Tak Punya Hutang
Harta kekayaan Calon Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka jauh berlipat-lipat dibandingkan calon lain di Pilkada 2020.
Penulis: Ilham Oktafian | Editor: Asep Abdullah Rowi
Sementara wakilnya, harta Teguh mencapai Rp 1.231.150.999 per Maret 25 Maret 2019.
Kekayaan itu meliputi aset tanah dan bangunan senilai Rp 800 juta.
• 5 Fakta Pengundian Nomor Urut Pilkada Solo 2020, Gibran Jadi Sopir saat Datang ke Pengundian
• Cerita di Balik Gibran Putra Jokowi Jadi Sopir Datang ke Pengundian Nomor Urut Pilkada Solo 2020
Dengan luasan tanah seluas 207 meter persegi dan bangunan seluas 18 meter persegi di Kabupaten Wonogiri.
Selain itu, Teguh tercatat memiliki kekayaan berupa alat transportasi seperti motor Suzuki JT 185 cc tahun 1976 senilai Rp 2.500.000 dan mobil H-RV tahun 2016 senilai Rp 300 juta.
Sementara untuk harta KAS dan setara KAS senilai Rp 8.650.999, serta harta lainnya Rp 120 juta.
Teguh tercatat tidak memiliki harta bergerak dan surat berharga.
Lantas, berapa harta kekayaan Calon Wali Kota Solo Bagyo Wahyono penantang Gibran?
Berdasarkan data di laman resmi LHKPN KPK, harta kekayaan sosok calon orang nomor satu di Kota Solo, Bagyo menembus angka Rp 1.987.550.304 dengan rincian sebagai berikut :
- Tanah dan bangunan sebesar Rp 1.700.000.000 seluas 215 m2 di Solo
- Alat transportasi dan mesin Rp. 280.000.000, di antaranya mobil Daihatsu Xenia (2009) Rp 75.000.000, Honda CR-V RM3 2WD 2.4 (2013) Rp. 175.000.000, motor Yamaha BJ8 W (2017) Rp 12.000.000, motor Yamaha 2DP-R (2018) Rp 18.000.000
- Setara kas sebesar Rp 7.550.304
Menariknya, jika Gibran memiliki hutang senilai Rp 895.586.004, Bagyo sendiri tak sepeserpun menanggung hutang.
Ya, meski dengan jumlah kekayaan yang timpang, rupanya seorang penjahit tersebut tak memiliki hutang.
Namun wakilnya FX Supardjo belum tercatat di LHPKN.
Sah! Gibran vs Tukang Jahit
Pasangan Gibran Rakabuming Raka – Teguh Prakosa dan Bagyo Wahyono – FX Supardjo (Bajo) resmi ditetapkan sebagai pasangan calon wali kota dan wakil wali kota yang berlaga di Pilkada Solo 2020.
Penetapan keduanya berdasarkan Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Peserta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surakarta Tahun 2020, Rabu (23/9/2020).
Rapat tersebut digelar secara terbatas dan terbuka secara online atau daring.