Pemerkosaan Anak Tiri di Klaten
5 Fakta Kasus Pemerkosaan Ayah di Klaten Terhadap Anak Tirinya, Sudah Dicabuli Selama Tiga Tahun
Seorang ayah berinisial S warga Kecamatan Wonosari, Klaten tega mencabuli anak tirinya sendiri yang masih dibawah umur berinisial OE (14). Ibu korban
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Agil Trisetiawan
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto
TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Seorang ayah berinisial S warga Kecamatan Wonosari, Klaten tega mencabuli anak tirinya sendiri yang masih dibawah umur berinisial OE (14).
Ibu korban yang merasa curiga dengan gerak-gerik suami dan anaknya itu pun kemudian mengetahui skandal pencabulan itu.
Kuasa Hukum Korban dari LBH Solo Raya I Made Ridho mengatakan, setelah kasus terkuak, ibu korban kemudian melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian.
"Ayah tiri dari korban saat ini sudah ditahan, informasi terakhir di tahan di Mapolsek Wonosari," katanya.
Berikut sejumlah fakta terkait kasus pemerkosaan ayah tiri ini.
• Perajin Sablon Klaten Ketiban Berkah Pilkada 2020, Permintaan Melejit Sampai 50 Persen
• ABG di Klaten Jadi Budak Seks Ayah Tirinya Selama 3 Tahun, Ironisnya Si Anak Sempat Diancam Dibunuh
• Corona Klaten Tambah 12 Orang Positif Baru, 7 Pasien Sembuh
• Reaksi Gibran Putra Presiden Dapati Kenyataan Kalah Tajir dari Cabup Klaten ABY dan Bobby Nasution
1. Sudah dicabuli selama tiga tahun
I Made Ridho mengatakan, ayah tiri korban telah melakukan pelecehan seksual sejak tahun 2018 lalu.
Saat itu, korban masih duduk dibangku kelas 1 SMP.
Saat itu korban ketiduran di depan TV, kemudian Ayah tirinya menggendong ke dalam kamar dan melakukan aksi bejatnya.
Kejadian tersebut berulang sampai naik kelas 2 SMP pada tahun 2019.
"Korban ketakutan dan tidak maj melaporkan pada siapapun," papar I Made.
Kejadian terakhir terjadi pada hari Minggu 13 September 2020 pada pukul 13.00 WIB dengan modus Pelaku mengajak korban beli bekatul.
2. Sempat Diancam Dibunuh
Korban sebenarnya tidak mau menuruti keinginan bejat ayah tirinya itu.
Namun korban mendapatkan ancaman dari sang ayah tiri, hingga akhirnya mau mengikuti keinginan ayah tirinya itu.
"Korban ini tidak mau menuruti hasrat ayah tirinya itu, tapi karena korban diancam akan dibunuh, jadi korban ketakutan," katanya.
3. Modus Pelaku
Menurut Ridho, dalam kurun waktu tiga tahun tersebut, pelaku sudah berkali-kali melakukan aksi pencabulan terhadap anak tirinya.
"Jika hasrat pelaku muncul, dia akan melakukan tindakan tersebut," katanya.
Bahkan, untuk memuluskan aksi cabulnya, pelaku sering melakukan setelah Subuh.
Ibu korban sering diminta untuk membeli sarapan, sehingga rumah dalam kondisi kosong.
4. Pencabulan Dilakukan Lebih dari Satu Tempat
Aksi bejat S terhadap anak tirinya itu tidak hanya dilakukan dirumahnya, namun disejumlah tempat.
Ridho mengatakan, aksi pencabulan ayah tiri tersebut pertama kali dilakukan di Desa Duwet, Baki, Sukoharjo.
Saat itu pelaku memanfaatkan rumah milik saudaranya yang saat itu kosong.
Kejadian terakhir terjadi pada hari Minggu 13 September 2020 pada pukul 13.00 WIB dengan modus Pelaku mengajak korban beli bekatul.
Namun, malah dibawa kerumah tantenya yang sedang kosong.
"Pelaku masuk dengan cara mencongkel jendela depan rumah, dan disitu korban dipaksa dan disetubuhi," ucap dia.
5. Korban Alami Trauma
Aksi bejat akhirnya terbongkar, setelah ibu korban yang merasa curiga dengan gerak-gerik suami dan anaknya itu.
Bahkan ibu korban sempat memergoki suaminya meraba-raba bagian vital anaknya.
"Ibu korban menyadari kejanggalan dari tingkah laku korban yang murung, akhirnya terbongkar dan ibu korban cekcok dengan ayah tiri korban," jelas I Made.
Dia mengatakan, saat ini korban dan ibunya dalam keadaan yang masih trauma.
"Ya anaknya masih masih trauma, saat pertama konsultasi kesini, belum bisa dimintai banyak keterangan," tandasnya.
(*)