Pilkada Sukoharjo 2020
Bawaslu Sukoharjo Sudah Terima Laporan ASN Tawangsari yang Dilaporkan Kubu Joswi, Begini Langkahnya
Bawaslu Sukoharjo mendapatkan laporan pertama setelahpenetapan paslon dalam Pilkada 2020.
Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Bawaslu Sukoharjo mendapatkan laporan pertama setelahpenetapan paslon dalam Pilkada 2020.
Laporan tersebut terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan oknum perangkat Kecamatan Tawangsari.
Divisi Penyelesaian Sengketa, Eko Budiyanto mengatakan laporan dari Ketua Divisi Pelaporan dan Advokasi Joswi Dableg, sudah diterima Bawaslu Sukoharjo.
"Kami menerima laporan, yang mana W diduga melakukan pelanggaran netralitas ASN," kata dia kepada TribunSolo.com, Senin (28/9/2020).
• Tali Pusar Dikerubungi Semut, Bayi Mungil yang Dibuang Ibunya di Boyolali Ditaruh di Kardus Bekas
• Usul Metode Kotak Suara Keliling, KPU Sebut Prinsip Kerahasiaan Tetap Terjaga
Terkait laporan tersebut, Bawaslu Sukoharjo akan melanjutkan laporan tersebut.
"Bawaslu akan melengkapi syarat formil materiil, dan bukti dulu," kata dia.
"Dan kami akan berkoordinasi dengan pihak terkait," imbuhnya.
Dia juga meminta pelapor segera melengkapi syarat pelaporan yang diminta Bawaslu Sukoharjo.
Dableg mengatakan, status yang diunggah W dirasa melecehkan paslon nomor urut 2 pada Pilkada Sukoharjo.
"Ini diunggah status di status WA," katanya.
"Ada gambar pak Wiwaha dengan EA, yang seolah-olah pak Wiwaha menyuruh memilih EA," jelasnya.
"Ini merupakan pelecehan," imbuhnya.
Akan Mundur Jika Ingkar Janji
Pasangan nomor urut 2, Joko Santosa (Paloma) - Wiwaha Aji Santoso (Joswi) dalam Pilkada Sukoharjo 2020 membuat kontrak politik.
Kontrak politik tersebut berisikan enam janji Joswi kepada masyarakat Sukoharjo bila dirinya terpilih sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sukoharjo.
Enam janji dalam kontrak politik tersebut dibacakan Joswi di hadapan para perwakilan parpol pengusung, dan simpatisan Joswi di DPC Gerindra Sukoharjo, Sabtu (26/9/2020).
Enam janji tersebut meliputi alokasi anggaran Rp 30 juta/RT/tahun, gratis rawat inap kelas 3 di RSUD Ir. Soekarno, santunan disabilitas dan lansia, talangan biaya sertifikat, bebas dari politisasi birokrasi, dan anak muda punya usaha.
Dalam kontrak politik itu disebutkan, jika Joswi tidak mempu merealisasikan enam program tersebut, mereka siap mengundurkan diri jabatan Bupati dan Wakil Bupati Sukoharjo.
• Deklarasi Kampanye Damai Pilkada Sukoharjo, Kedua Paslon Komitmen Patuhi Protap Kesehatan
• Gibran Punya Hutang Rp 895 Juta Demi Cicilan Rumah, Ketua RW Supardjo Rp 4 Juta untuk Bisnis Jahit
Menurut Joko Paloma, kontrak politik itu sebagai komitmen Joswi untuk mengabdi kepada masyarakat.
"Kami ingin memakmurkan masyarakat dan generasinya," kata Joko Paloma.
"Saya ingin meyakinkan masyarakat jika kami ingin mengusahakan perubahan di Sukoharjo dengan adanya kontrak politik ini," imbuhnya.
Terkait dengan pengunduran Joswi jika janji tersebut tidak teralisiasi, Joko mengatakan itu bukan ueforia menggaet massa.
Dia yakin enam janji itu bisa dilaksanakan dengan anggaran yang ada.
"Saya benar-benar yakin saya bekerja untuk masyarakat, tenaga pikiran saya untuk masyarakat Sukoharjo," jelasnya.
Wiwaha mengatakan ingin membangun olahraga yang ada di Kabupaten Sukoharjo.
Sebab, dia melihat banyak atlet potensial mengharumkan nama Sukoharjo, namun kurang diberi tempat.
Deklarasi Kampanye Damai
Tahapan kampanye untuk Pilkada Sukoharjo 2020 dimuai dengan deklarasi kampanye damai di Kantor KPU Sukoharjo, Sabtu (26/9/2020).
Deklarasi kampanye damai dihadiri kedua Paslon yang berlaga di Pilkada Sukoharjo 2020, yakni Paslon nomor urut 01 Etik Suryani - Agus Santosa (EA), dan Paslon nomor urut 02 Joko Santosa - Wiwaha Aji Santosa (Joswi).
Menurut Ketua KPU Sukoharjo Nuril Huda, tahapan kampanye akan berlangsung dari 26 September hingga 5 Desember 2020.
Selain mendeklarasikan untuk mematuhi aturan kampanye, kedua Paslon juga deklarasi untuk menaati protokol kesehatan Covid-19.
Ya, Pilkada 2020 ini bakal dilaksanakan ditengah pandemi Covid-19 yang belum berakhir.
"Hari ini deklarasi kampanye damai, ini berisi komitmen mematuhi aturan kampanye dan kedisiplinan protokol kesehatan." kata Nuril.
"Ini juga sudah diatur dalam PKPU 13," imbuhnya.
• Penampakan Deklarasi Pilkada Damai Sukoharjo, EA dan Joswi Kompak Kenakan Kemeja Serba Putih
• Tak Sampai Rp 50 Juta, Ini Rincian Harta Kekayaan Calon Wakil Bupati Sukoharjo Wiwaha Aji Santosa
• EA dapat Nomor Urut 1 dalam Pilkada Sukoharjo 2020, Wardoyo Sebut Sebagai Angka Identik Menang
Ketua Bawaslu Sukoharjo Bambang Muryanto menambahkan, dalam PKPU 13 Bawaslu diberikan kewenangan untuk menindak pelanggaran terkait protokol kesehatan yang dilakukan peserta Pilkada.
"Bawaslu diberikan kewenangan apabila ada pelanggaran terkait protokol kesehatan." kata Bambang.
"Kami sudah sosialisasikan itu, agar semua bisa memodami ini semua," imbuhnya.
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Sukoharjo, Yuni Wahdiyati mengatakan pihaknya telah melakukan rapat koordinasi agar Pilkada bisa berjalan dengan protokol kesehatan.
"Jika terjadi kasus, harus dilakukan 3T (Tracing, Traking, dan Treatment)," tandasnya. (*)