Pilkada Solo 2020
Rapat Umum Pilkada 2020 Dibolehkan, Dibatasi 50 Orang Saja, Melanggar Bakal Dibubarkan
Wakapolresta Solo, AKBP Deny Heryanto mengatakan, Kapolri tidak ingin Pilkada 2020 memunculkan klaster baru Covid-19.
Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Adi Surya Samodra
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Penyelenggaraan rapat umum Pilkada Solo 2020 diperbolehkan dengan penerapan protokoler kesehatan yang ketat.
Pembatasan jumlah peserta rapat umum menjadi satu protokoler kesehatan yang harus dipenuhi.
Itu mengingat kasus Covid-19 di Kota Solo masih menunjukkan penambahan dari hari ke hari.
Kesepakatan penyelenggaraan rapat umum terbatas itu sebagai buah forum rapat koordinasi pembahasan Maklumat Kapolri Nomor Mal/3/IX/2020 tentang Kepatuhan terhadap Protokol Kesehatan dalam Pelaksanaan Pemilihan Tahun 2020.
• Kesaksian Pemulung Temukan Bayi di Selokan Boyolali: Kaget Bayi Masih Hidup, Bergegas Lapor Warga
• Mahasiswa Universitas Boyolali Mirip Mendiang Didi Kempot, Yan Vellia Doakan Sukses
Wakapolresta Solo, AKBP Deny Heryanto mengatakan, Kapolri tidak ingin Pilkada 2020 memunculkan klaster baru Covid-19.
"Kaitannya dengan tahapan yang sekarang sudah masuk masa kampanye, diharapkan seluruh peserta penyelenggara Pemilu bisa mengikuti aturan kesehatan protokol Covid-19," kata Deny, Senin (28/9/2020).
Peserta Pilkada 2020, lanjut Deny, dilarang mengumpulkan massa di tiap tahapan.
"Dilarang mendatangkan massa atau berkerumun," tekan dia.
"Di mana dalam salah satu metode kampanye melakukan rapat pertemuan terbatas, dialog, dan sebagainya, maksimal yang hadir 50 orang," tambahnya.
Deny mengatakan, jika larangan itu tidak digubris, peserta Pilkada 2020 akan diberikan sanksi.
"Itu akan dikoordinasikan dengan Pemda atau pihak terkait, Terutama Satgas Covid-19," katanya.
Sementara itu, Wali Kota Solo, Fx Hadi Rudyatmo menegaskan aturan pembatasan berlaku bagi seluruh peserta Pilkada 2020.
"Tidak pandang bulu, siapa yang ada di situ. Tadi sudah disepakati untuk Pilkada Maklumat Kapolri harus ditaati," tegas Rudy.
• Godok Fitur Baru, Twitter Sudah Uji Coba Direct Message (DM) Pesan Suara
Pembubaran tidak segan-segan dilakukan bila peserta Pilkada 2020 kedapatan melanggar protokol kesehatan.
"Kalau tidak nanti ada pengawasan pendampingan dari petugas jadi ya nanti kita bubarkan," ucap Rudy. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/cara-kampanye-digital-dengan-layar-yang-dilakukan-gibran-teguh.jpg)