Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pilkada Solo 2020

Jika Ngeyel Gelar Kampanye Lebih dari 50 Orang,Wali Kota Solo Rudy : Tak Pandang Bulu, Kita Bubarkan

Orang nomor satu di Solo itu menekankan, aturan pembatasan berlaku bagi seluruh paslon.

Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Adi Surya
Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo di Rumah Dinas Loji Gandrung, Jalan Slamet Riyadi, Sabtu (30/5/2020). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Adi Surya Samodra

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo menegaskan akan membubarkan acara paslon manapun jika melangar protokol kesehatan selama kampanye terbuka di Pilkada 2020.

Baik itu paslon yang diisung PDIP Gibran Rakabuming Raka-Teguh Prakosa, maupun pasangan independen Bagyo Wahyono-FX Suparjo.

Orang nomor satu di Solo itu menekankan, aturan pembatasan berlaku bagi seluruh paslon.

UPDATE Corona Indonesia 28 September 2020: Hari Ini Kasus Positif Tambah 3.509, Total 278.722

Kasus Covid-19 di Sukoharjo Meroket 30 Orang, Klaster Keluarga Mendominasi & 4 Ibu Hamil Positif

"Tidak pandang bulu, siapa yang ada di situ. Tadi sudah disepakati untuk Pilkada Maklumat Kapolri harus ditaati," tegas Rudy kepada TribunSolo.com, Senin (28/9/2020).

Bahkan menurut Rudy, pembubaran tidak segan-segan dilakukan bila peserta Pilkada 2020 kedapatan melanggar protokol kesehatan.

"Kalau tidak nanti ada pengawasan dari petugas jadi ya nanti kita bubarkan," ucap Rudy.

Penyelenggaraan rapat umum Pilkada Solo 2020 diperbolehkan dengan penerapan protokoler kesehatan yang ketat.

Pembatasan jumlah peserta rapat umum menjadi satu protokoler kesehatan yang harus dipenuhi.

Itu mengingat kasus Covid-19 di Kota Solo masih menunjukkan penambahan dari hari ke hari.

Kesepakatan penyelenggaraan rapat umum terbatas itu sebagai buah forum rapat koordinasi pembahasan Maklumat Kapolri Nomor Mal/3/IX/2020 tentang Kepatuhan terhadap Protokol Kesehatan dalam Pelaksanaan Pemilihan Tahun 2020.

Kesaksian Pemulung Temukan Bayi di Selokan Boyolali: Kaget Bayi Masih Hidup, Bergegas Lapor Warga 

Mahasiswa Universitas Boyolali Mirip Mendiang Didi Kempot, Yan Vellia Doakan Sukses

Wakapolresta Solo, AKBP Deny Heryanto mengatakan, Kapolri tidak ingin Pilkada 2020 memunculkan klaster baru Covid-19.

"Kaitannya dengan tahapan yang sekarang sudah masuk masa kampanye, diharapkan seluruh peserta penyelenggara Pemilu bisa mengikuti aturan kesehatan protokol Covid-19," kata Deny.

Peserta Pilkada 2020, lanjut Deny, dilarang mengumpulkan massa di tiap tahapan.

"Dilarang mendatangkan massa atau berkerumun," tekan dia.

"Di mana dalam salah satu metode kampanye melakukan rapat pertemuan terbatas, dialog, dan sebagainya, maksimal yang hadir 50 orang," tambahnya.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved