Virus Corona

Sumenep Zona Merah Covid-19, Polisi Bubarkan Pesta Pernikahan yang Dihadiri 500 Lebih Undangan

Kegiatan hiburan musik karawitan di Desa Beluk Ares, Kecamatan Ambuten, Kabupaten Sumenep dibubarkan paksa pihak kepolisian, Selasa (29/9/2020).

Tayang:
Editor: Adi Surya Samodra
SURYA MALANG
Ilustrasi pernikahan 

TRIBUNSOLO.COM, SUMENEP –  Kegiatan hiburan musik karawitan di Desa Beluk Ares, Kecamatan Ambuten, Kabupaten Sumenep dibubarkan paksa pihak kepolisian, Selasa (29/9/2020).

Dikutip dari Kompas.com, hiburan karawitan itu digelar dalam rangka pesta perkawinan salah satu keluarga di Desa Beluk.

Ada 500 lebih udangan yang hadir dalam pesta hiburan itu.

Kepala Kepolisian Sektor Ambunten, Kabupaten Sumenep, AKP Junaidi  menuturkan, empat hari sebelumnya sudah tersiar kabar bahwa akan ada hiburan kesenian karawitan di Desa Beluk Ares.

Junaidi memerintahkan anggotanya untuk memantau rencana hiburan tersebut.

Hingga tiba hari pelaksanaan kegiatan huburan tersebut, tidak ada pemberitahuan dan izin ke Polsek.

"Tidak ada izinnya ke kami sehingga kami bubarkan," ujar Junaidi, saat dihubungi, Selasa.

Antisipasi Corona, Polisi Bubarkan Pesta Pernikahan di Purwokerto hingga Tamu Disemprot Disinfektan

Gara-gara Virus Corona, Pasangan di Singapura Gelar Pesta Pernikahan secara Live Streaming

Sebelum acara hiburan tersebut dibubarkan, pihaknya sudah memberi peringatan kepada kepala desa.

Namun, peringatan itu tidak dihiraukan.

"Kami bubarkan acara hiburannya. Namun, sebelum kami bubarkan, kami koordinasi lagi dengan tuan rumah dan kepala desa sambil kami berikan imbauan," ujar dia.

Saat mau dibubarkan, pihak tuan rumah sempat menolak.

Namun, melalui pendekatan persuasif yang dilakukan oleh polisi, akhirnya tuan rumah rela membubarkan acaranya.

Alasan pembubarkan acara tersebut karena Kabupaten Sumenep sudah masuk zona merah dalam penyebaran Covid-19.

Oleh sebab itu, segala kegiatan yang mengundang kerumunan massa, dilarang dan bisa dikenai sanksi pidana.

"Saat ini Sumenep sudah zona merah lagi. Tidak boleh ada lagi kegiatan yang mengundang kerumunan massa. Kalau melanggar, Kapolseknya bisa dicopot, kepala desa, tuan rumah dan pemilik hiburannya bisa dipidana semua," ungkap dia.

Untuk mengantisipasi kejadian terulang kembali di tempat yang lain, Junaidi telah berkoordinasi dengan Koramil Ambunten, camat dan para kepala desa di Kecamatan Ambunten.

(KOMPAS.COM / Taufiqurrahman)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Bubarkan Hiburan Pesta Pernikahan yang Dihadiri 500 Orang di Sumenep".

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved