Ada 7 Penyebab Rekening Anda Belum Tersalurkan Subsidi Gaji, Simak Saran dari Menaker
Namun, di balik realisasi bantuan gelombang kedua ini masih terdapat beberapa karyawan yang belum mendapatkan bantuan subsidi ini.
Penulis: Naufal Hanif Putra Aji | Editor: Ryantono Puji Santoso
TRIBUNSOLO.COM - Pemerintah akan melanjutkan penyaluran subsidi gaji/upah gelombang kedua pada akhir Oktober atau paling lambat awal November 2020.
Pemberian BLT Rp 600 ribu untuk karyawan swasta bergaji di bawah Rp 5 juta dan terdaftar BPJS Ketenagakerjaan ini, dilakukan setelah penyaluran gelombang satu tahap V selesai.
• Update Subsidi Gaji Karyawan : Jutaan Pekerja Batal Terima Rp 600.000 per Bulan, Ini Penyebabnya
"Setelah seluruh tahap penyaluran ini selesai, maka penyaluran subsidi gaji atau upah termin I telah usai."
"Selanjutnya, dalam waktu kurang lebih 2 minggu ke depan, Kami akan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan penyaluran subsidi upah atau gaji termin pertama ini," kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah dalam konferensi pers virtual, Kamis (1/10/2020).
Namun, di balik realisasi bantuan gelombang kedua ini masih terdapat beberapa karyawan yang belum mendapatkan bantuan subsidi ini.
Terkait hal ini dilansir dari akun instargam @kemnaker, terdapat beberapa hal yang membuat karyawan bergaji di bawah Rp 5 Juta belum mendapatkan bantuan ini.
"Beberapa catatan atau kendala penyaluran subsidi gaji/upah, di antaranya adanya duplikasi rekening, rekening sudah tutup, rekening pasif, rekening tidak valid, dan dibekukan. Selain itu, kendala lainnya adanya rekening yang tidak sesuai dengan NIK dan rekening tidak terdaftar." tertulis dari unggahan instagram @kemnaker.
1. Duplikasi rekening.
2. Rekening sudah tutup.
3. Rekening pasif.
4. Rekening tidak valid.
5. Rekening dibekukan.
6. Rekening yang tidak sesuai dengan NIK.
7. Rekening tidak terdaftar.
Menaker Ida Fauziyah memberikan saran kepada Anda yang sesuai kriteria penerima subsidi namun hingga saat ini belum mendapatkan subsidi gaji/upah.