Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sukoharjo Terbaru

PT Ampuh Sejahtera Sebut Utang Pemkab Sukoharjo Terkait Proyek Pasar Ir Soekarno Capai Rp 9 M

Menurut Direktur Utama PT Ampuh Sejahtera, Ajiyono,nominal uang dan bunga yang harus dibayar Pemkab Sukoharjo hingga September kemarin sekitar Rp 9 M

Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Ryantono Puji Santoso
TRIBUNSOLO.COM/AGIL TRI
Pasar Ir Soekarno Sukoharjo, Selasa (10/3/2020). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Polemik pembangunan pasar Ir Soekarno Sukoharjo sejak enam tahun silam belum berakhir.

Pemkab Sukoharjo dan PT Ampuh masih sama-sama yakin dengan pijakan hukum masing-masing.

Pemkab Sukoharjo berpijak pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Jawa Tengah.

Dalam LHP BPK Perwakilan Jawa Tengah disebutkan PT Ampuh Sejahtera harus membayar denda senilai Rp 7,4 miliar.

Ada 7 Penyebab Rekening Anda Belum Tersalurkan Subsidi Gaji, Simak Saran dari Menaker

Ada 24 ASN Sukoharjo Positif Corona, Pemkab Sukoharjo Terapkan Sistem Shift

Sementara PT Ampuh Sejahtera selaku penggugat menagih pembayaran uang kepada tergugat senilai Rp 6,2 miliar ditambah bunga enam persen per tahun mulai 2013 hingga lunas.

Menurut Direktur Utama PT Ampuh Sejahtera, Ajiyono,nominal uang dan bunga yang harus dibayar Pemkab Sukoharjo hingga September kemarin sekitar Rp 9 miliar.

Untuk menagih itu, PT Ampuh kembali melayangkan surat eksekusi ke Pengadilan Negari (PN) Sukoharjo.

"Ini sudah gugatan yang kedua saya layangkan," katanya kepada TribunSolo.com, Jumat (2/10/2020).

"Pada gugatan sengketa pertama, belum terlaksana hingga sekarang," imbuhnya.

Terkait pijakan Pemkab Sukoharjo dari LPH BPK, Aji mengatakan, pijakan atau dasar Pemkab Sukoharjo adalah bagian dalam pertimbangan majelis MA yang memutuskan memenangkan gugatan banding PT Ampuh Sejahtera terkait sengketa pembangunan Pasar Ir Soekarno.

"Tidak bisa LHP BPK berdiri sendiri apalagi penetapannya jauh sebelum putusan majelis hakim MA yang memiliki kekuatan hukum atau inkrah," jelasnya.

Pemkab Sukoharjo mengaku telah mengalokasikan anggaran untuk membayar uang ditambah denda kepada PT Ampuh Sejahtera.

Anggaran itu dialokasikan pada APBD Penetapan 2020. Namun, manajemen PT Ampuh Sejahtera juga harus konsisten membayar denda sesuai LHP BPK Jawa Tengah.

Pemkab menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) selaku pengacara negara untuk menyelesaikan kasus sengketa tersebut.

Terpisah, Kajari Tatang Agus Volleyantono mengatakan, Kejaksaan telah memanggil manajemen PT Ampuh Sejahtera dan melakukan mediasi untuk merampungkan kasus sengketa tersebut.

"Kami tetap berupaya agar manajemen PT Ampuh Sejahtera konsisten membayar denda," Tandasnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved