Seorang Begal yang Berstatus Mahasiswa Siksa Korbannya, Bawa Kabur Motor dan Ponsel
Tiba-tiba korban IPS dipepet oleh MZF dan diminta menepi. Saat itu pelaku marah dan menanyakan alasan korban ngebut.
TRIBUNSOLO.COM - Seorang begal yang masih berstatus mahasiswa berinisial MZF (20) ditangkap pihak kepolisian.
Aksinya terbilang kejam lantaran menyiksa korbannya di beberapa tempat dan membawa kabur ponsel beserta motor korban.
Polisi menangkap seorang mahasiswa berinisial MZF (20) karena melakukan pembegalan terhadap warga berinisial IPS (17), Kamis (24/9/2020).
• Jangan Salah! Ini Jalur yang Bisa Dilewati di Flyover Purwosari : 2 Jalur Lambat Diberlakukan Searah
• Nasib Bocah Boyolali Berbulan-bulan Diperban & Hanya di Kasur Seusai Tubuh Terbakar Akibat Petasan
Dirkrimum Polda Bali Kombes Pol Dodi Rahmawan mengatakan, awalnya korban melintasi Jalan Tukad Badung, Denpasar, pukul 04.00 WITA, dengan mengendarai sepeda motor.
Tiba-tiba korban IPS dipepet oleh MZF dan diminta menepi. Saat itu pelaku marah dan menanyakan alasan korban ngebut.
Korban berhenti dan pelaku mengajak berkelahi.
Saat itu, korban sempat dipukul dan ditendang hingga tersungkur. Setelah tak berdaya, korban diminta minum arak dan memaksa korban ikut bersamanya ke Jalan Ciung Wanara, Renon.
Di tempat itu, korban kembali disiksa dengan cara dipukul dan ponselnya diambil paksa.
"Setelah itu korban diarahkan ke Jalan Merdeka, Renon, Denpasar Timur. Di sana keduanya berhenti di depan toko jeans. Lagi-lagi di sana korban disiksa pelaku," kata Kombes Dodi dalam keterangan tertulis, Jumat (2/10/2020).
Selanjutnya korban dibonceng ke daerah Kesiman, Denpasar Timur, dan motor korban diminta ditinggalkan di Jalan Merdeka.
Saat berboncengan, keduanya sempat bertemu polisi yang sedang patroli. Petugas meminta pelaku dan korban berhenti.
Saat korban turun, pelaku kabur meninggalkan korban. Adapun korban menyampaikan bahwa orang yang kabur tersebut adalah begal.
Kasus itu dilaporkan ke polisi dan pelaku ditangkap di kosnya pada 30 September sekitar pukul 14.30 WITA.
Polisi juga mengamankan barang bukti di antaranya satu unit Honda Beat DK 6880 ACB, Honda Vario 125 DK 6156 AP, dompet, ponsel, serta uang tunai Rp 1,35 juta.
Tersangka saat ini sudah ditahan di Mapolda Bali untuk diperiksa lebih lanjut.
Pelaku dijerat Pasal 365 KUHP Tentang Pencurian Dengan Kekerasan dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Mahasiswa Jadi Begal Sadis, Bawa Korbannya Berkeliling, Disiksa di Sejumlah Tempat, lalu Dibuat Mabuk
