Berita Karanganyar Terbaru
Disiplinkan Penggunaan Masker, Mulai Hari Ini Pemkab Karanganyar Mulai Terapkan Denda Rp 20 Ribu
Sanksi denda bagi masyarakat yang tidak mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah, mulai diterapkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar.
TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Sanksi denda bagi masyarakat yang tidak mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah, mulai diterapkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar.
Sanksi denda tersebut mulai dijalankan dengan menggelar razia masker di Jalan Lawu tepatnya barat Rumah Dinas Bupati Karanganyar, Senin (5/10/2020).
Kepala Satpol PP Karanganyar, Yophy Eko Jati Wibowo mengatakan, bagi masyarakat yang kedapatan tak mengenakan masker saat berada di luar rumah, akan diberikan sanksi denda sebesar Rp 20 ribu.
Hal tersebut sesuai sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 84 Tahun 2020.
Sesuai aturan uang denda RP 20 ribu itu diganti dengan 2 buah masker.
"Ini kita perdana menerapkan denda." kata Yophy.
"kita tidak kaku, jadi fleksibel, melihat kondisi para pelanggar," imbuhnya.
• Wali Kota Solo Siap Fasilitasi Kelompok yang Berselisih, Rudy: Diselesaikan Dengan Kepala Dingin
• Muncul Kabar Demo Buruh Tolak RUU Omnibus Law Besok, Ini Tanggapan Kapolresta Solo
• Cara Mendapatkan Bantuan UKT Rp 2,4 Juta untuk Mahasiswa Karanganyar, Simak Rinciannya
• Sarjana Komputer UII Yogyakarta asal Wonogiri Ini Sukses Berjualan Sapi, Ini Triknya
Razia yang digelar selama satu jam itu sebanyak 19 orang terjaring razia.
Dari jumlah tersebut, ada 15 orang yang bersedia membayar sanksi denda Rp 20 ribu
Namun ada 4 orang yang keberatan membayar sanksi denda ketika terjaring razia.
Lantas, warga yang tidak membayar sanksi denda Rp 20 ribu itu diberikan pilihan sanksi berupa push up, menyanyikan lagu kebangsaan dan melafalkan teks pancasila.
"Alasannya tidak punya uang, mereka ditawari push up dan lainnya, dan mereka memilih melafalkan teks pancasila," terangnya.
Dia menjelaskan, uang denda itu diberikan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Karanganyar untuk nantinya dimasukan ke kas daerah.
Sedangkan pengadaan masker dilakukan oleh BPBD Karanganyar.
Operasi ini menyasar pengguna jalan, seperti pesepeda motor, maupun kendaraan roda empat atau lebih.
"Pengendara mobil kalau pakai AC dan di dalam mobil ada satu orang, kita tolerir." terangnya.
"Kalau lebih dari satu orang di dalam mobil, harus pakai masker," jelas Yophy.
• Warga Sebut Kelompok yang Melakukan Penyerangan di Pedan Klaten, Bawa Berbagai Jenis Senjata
• Kronologi Penyerangan di Pedan Klaten, Dipicu Hutang Piutang Sebesar Rp 100 Ribu
Setelah operasi masker ini, tim akan melakukan razia seminggu tiga kali secara acak di pusat keramaian, pasar dan perbelanjaan modern.
Operasi ini dilakukan guna mengedukasi masyarakat supaya menerapkan protokol kesehatan guna mencegah potensi penyebaran virus Covid-19.
"Harapannya masyarakat itu kedepan sadar, masker itu kebutuhan. Kita lebih ke persuasif dan edukasi," katanya.
Bupati Karanganyar, Juliyatmono menambahkan, razia masker ini untuk mendisiplinkan masyarakat terkait protokol kesehatan terutama mengenakan masker.
"Ada sanksi sosial dan sanksi denda." kata Bupati.
"Kalau tidak mau membayar denda bisa memilih, mau pilih nyapu, push up, melafalkan pancasila silahkan," pungkasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Pemkab Karanganyar Terapkan Sanksi Denda Rp 20 Ribu, Ada Empat Orang Yang Tidak Bayar, https://jateng.tribunnews.com/2020/10/05/pemkab-karanganyar-terapkan-sanksi-denda-rp-20-ribu-ada-empat-orang-yang-tidak-bayar.
Penulis: Agus Iswadi
Editor: muslimah