Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berkas Laporan Relawan Jokowi Atas Najwa Shihab Ditolak Polda Metro, Ini Alasannya

"(Nomor LP) Belum. Karena dari SPKT kami dipindahkan ke Cyber terus kami diarahkan konsultasi ke Dewan Pers."

Editor: Adi Surya Samodra
YouTube/Najwa Shihab
Presenter Najwa Shihab saat wawancarai kursi kosong untuk Menkes Terawan. 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA – Pelaporan terhadap presenter Najwa Shihab ke Polda Metro Jaya hendak dilakukan Ketua Umum Relawan Jokowi Bersatu, Silvia Dewi Soembarto, Selasa (6/10/2020).

Dikutip dari Kompas.com, rencana pelaporan tersebut terkait acara "Mata Najwa" edisi "Menanti Terawan".

Namun, laporan tersebut ditolak Kepolisian lantaran ranah Dewan Pers.

"Saya melaporkan Najwa Shihab atas wawancara kursi kosong," ujar Silvia saat dikonfirmasi, Selasa.

Menurut Silvia, wawancara Najwa dengan kursi kosong itu dianggap merendahkan Presiden Joko Widodo melalui orang yang membantunya.

"Menteri Terawan adalah representatif daripada Presiden RI. Perlakuan Najwa Sihab di televisi yang ditonton 269 juta jiwa penduduk Indonesia sangat tidak mendidik," katanya.

Silvia menuduh Najwa Shihab melakukan cyber bulliying atau perundungan melalui teknologi.

Najwa Shihab Dipolisikan Relawan Jokowi, Ini Kata Eks Koordinator Relawan Prabowo-Sandi Solo Raya

Ini Alasan Relawan Jokowi Begitu Ngotot Seret Najwa Shihab ke Polisi,Terkait Wawancara Kursi Kosong

"Itu menyangkut cyber bullying di mana narasumber tidak hadir itu hak narasumber. Tidak ada kewajiban untuk Menteri Terawan hadir untuk memberikan statement," katanya.

Silvia membawa barang bukti berupa video tayangan wawancara kursi kosong dan jadwal tugas Menteri Terawan pada hari yang sama.

Namun, saat ditanya soal nomor laporan, ia mengakui belum ada alias ditolak Kepolisian.

Ia diminta untuk berkonsultasi ke Dewan Pers.

"(Nomor LP) Belum. Karena dari SPKT kami dipindahkan ke Cyber terus kami diarahkan konsultasi ke Dewan Pers. Jadi harus sesuai dengan Undang-undang tentang Pers," tutupnya.

Dalam UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers diatur bahwa penyelesaian kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers dilakukan di Dewan Pers.

Monolog Najwa

Najwa Shihab dalam acara "Mata Najwa" edisi "Menanti Terawan" sebelumnya bermonolog dengan kursi kosong seolah-olah ada Terawan yang tengah duduk di sana.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved