Bukan Hanya Cipta Kerja, Berikut Daftar UU Kontroversial yang Disahkan Kala Jokowi Menjabat

DPR telah mengesahkan Omnibus Law Rancangan Undang – Undang (RUU) Cipta Kerja menjadi Undang – Undang (UU).

Editor: Adi Surya Samodra
Harian Warta Kota/henry lopulalan
Ilustrasi demo buruh. 

TRIBUNSOLO.COM – DPR telah mengesahkan Omnibus Law Rancangan Undang – Undang (RUU) Cipta Kerja menjadi Undang – Undang (UU) pada rapat paripurna, Senin (5/10/2020).

Pengesahan tersebut dilakukan di tengah kritikan dan sorotan berbagai pihak.

Dikutip dari Kompas.com, dari sembilan fraksi di DPR RI, hanya dua fraksi yang menolak pengesahan itu, yaitu fraksi PKS dan Partai Demokrat.

Sejak pembahasan, RUU Cipta Kerja telah menuai sejumlah kontroversi.

Di antara deretan poin kontrovesi adalah penghapusan upah minimum kota/kabupaten (UMK) yang diganti dengan upah minimum provinsi (UMP).

Ini dinilai membuat upah pekerja menjadi lebih rendah.

Selain itu, poin-poin lainnya yang mendapat banyak sorotan adalah para pekerja kini berpotensi menjadi pekerja kontrak seumur hidup dan rentan PHK, serta jam istirahat yang lebih sedikit.

Pengesahan omnibus law UU Cipta Kerja ini menambah daftar UU kontroversial di era kepemimpinan Presiden Joko Widodo.

Berikut tiga UU kontroversial di era kepemimpinan Jokowi:

Daftar Pasal Kontroversial UU Cipta Kerja yang Dianggap Rugikan Buruh, Salah Satunya soal Pesangon

Mengenal Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja yang Baru Disahkan, Simak Isi Lengkapnya

UU KPK

Kontroversi pertama dimulai beberapa minggu sebelum Jokowi dilantik untuk periode keduanya, yaitu ketika revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disahkan pada 17 September 2019.

Tak ada satu pun partai di yang duduk di kursi wakil rakyat menolak pengesahan revisi UU KPK ini.

Pengesahan revisi UU KPK ini pun memantik aksi protes dan demo besar di sejumlah daerah.

Mereka menilai revisi tersebut berpotensi melemahkan KPK yang selama ini berada di garda depan dalam pemberantasan korupsi.

Sejumlah poin kontroversi dalam revisi UU KPK adalah sebagai berikut:

Pertama, kedudukan KPK berada pada cabang eksekutif.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved