Cara Buat Surat Keterangan Bebas Narkoba di RS, Polres, dan BNN, Simak Kisaran Biayanya
Begini cara mendapat Surat Keterangan Bebas Narkoba di RS, Kantor Polisi, atau BNN dan kisaran biayanya.
Editor:
Hanang Yuwono
Setelah memastikan setiap persyaratan dibawa, berikut cara mendapatkan Surat Keterangan Bebas Narkoba dari Polisi.
- Datangi Polres di daerahmu masing-masing
- Melakukan pendaftaran dengan menyerahkan persyaratan-persyaratannya
- Lakukan pengambilan sampel urine
- Menunggu hasil pemeriksaan sekitar 30 menit (atau bisa mengambil di hari lain)
- Surat dikeluarkan
- Legalisir dengan cap kepolisian
- Kisaran biayanya dimulai dari Rp 150 ribu sebagai biaya pengganti alat tes Urine Screen Plus 5 Panel.
3. Di kantor BNN
Kantor BNN setempat juga melayani permintaan pembuatan SKBN.
Syarat yang dibutuhkan berbeda dengan rumah sakit atau kantor polisi, di BNN pemohon biasanya hanya dimintai salinan KTP saja.
Atau bisa gratis dengan catatan harus membawa alat tes sendiri yang bisa dibeli seharga mulai dari Rp 60 ribu – Rp 200 ribu di toko-toko alat kesehatan.
Berikut ini persyaratannya,
- Salinan KTP
- Membawa alat tes urine beserta pot/wadah sendiri
- Mengisi formulir pendaftaran
- Membuat surat permohonan dikeluarkannya SKBN (sertakan tujuannya untuk keperluan apa)
- Ambil nomor antrian di meja resepsionis
- Layanan uji lab di BNN ini buka dari pukul 08.00 WIB – 12.00 WIB. Setelah itu, hasil lab akan keluar di hari yang sama.
- Setelah jadi, jangan lupa difotokopi untuk kemudian dilegalisir menggunakan cap dari BNN. (*)