Pengesahan RUU Cipta Kerja
Pengesahan RUU Cipta Kerja Terkesan Terburu-Buru, SBSI Jawa Tengah Minta Dikaji Ulang
Suara rakyat atas kemunculan Omnibus Law RUU Cipta Kerja dinilai tak digubris DPR dan Pemerintah Pusat.
Penulis: Ryantono Puji Santoso | Editor: Adi Surya Samodra
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ryantono Puji Santoso
TRIBUNSOLO.COM, SOLO – Suara rakyat atas kemunculan Omnibus Law RUU Cipta Kerja dinilai tak digubris DPR dan Pemerintah Pusat hingga berbuah pengesahan rancangan regulasi tersebut.
Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna yang diselenggarakan, Senin (5/10/2020).
Pengesahan Omnibus Law RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang membuat banyak pihak kecewa.
Ketua DPD SBSI 92 Jateng, Suharno mengatakan, dengan disahkannya RUU Cipta Kerja jelas DPR RI dan Pemerintah tidak mengakomodir suara yang muncul di publik.
"RUU disahkan tidak mengakomodir suara yang muncul di publik," papar Suharno, Selasa (6/10/2020).
Menurut dia, banyak fraksi di DPR RI yang menerima pengesahan ini dan tidak mendengar suara rakyat.
• Pasal UU Cipta Kerja Rugikan Pekerja, Serikat Buruh Sukoharjo Dorong Presiden Jokowi Buat Keppres
• Tolak UU Cipta Kerja, SPSI Klaten Nyatakan Mogok Kerja Sampai UU Dicabut
Hal tersebut menjadi sesuatu yang aneh dan terkesan terburu-buru.
"Ini aneh karena mayoritas Fraksi di DPR menerima," kata dia.
Menurut mereka, pembahasan UU Cipta Karya ini masih bisa lebih panjang waktunya.
"Kenapa terkesan terburu-buru sekali," kata Suharno.
Dia menegaskan, akan melakukan perlawanan dari jalur yang tepat.
"Nanti bisa kita pikirkan melalui jalur apa untuk bisa mengkaji ulang UU yang sudah disahkan tersebut," papar dia. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/massa-konfederasi-serikat-buruh-sejahtera-indonesia-ksbsi-dki-jakarta_20171109_163203.jpg)