Pengesahan RUU Cipta Kerja
Tolak UU Cipta Kerja, SPSI Klaten Nyatakan Mogok Kerja Sampai UU Dicabut
"Berdasarkan instruksi DPP SPSI, kami menyatakan sikap untuk mogok bekerja di dalam perusahaan, bukan hanya beberapa hari, tapi sampai UU ini dicabut"
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Adi Surya Samodra
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto
TRIBUNSOLO.COM, KLATEN – Sejumlah serikat buruh di Kabupaten Klaten kecewa dengan pengesahan Omnibus Law RUU Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU) di rapat paripurna, Senin (5/10/2020).
Mereka bahkan meminta regulasi tersebut dicabut.
Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Cabang Klaten, Sukardi menyampaikan pihaknya sampai saat ini menolak pengesahan Omnibus Law RUU Cipta Kerja.
Menurutnya, pasal-pasal tersebut merugikan para pekerja.
"Kami, selaku serikat pekerja sejak awal menolak disahkannya UU Cipta Kerja, karena peraturan ini dinilai merugikan buruh, meskipun disahkan oleh pemerintah, kami tetap menolak apapun resikonya," ucap Sukardi kepada TribunSolo.com, Selasa (6/9/2020).
• RUU Cipta Kerja Keburu Disahkan, 4 Poin Kesepakatan Buruh & Dispenaker Sukoharjo Mubazir ?
• RUU Cipta Kerja Disahkan, Serikat Buruh di Sukoharjo Sepakat Tak Lakukan Demo & Mogok Kerja
Meskipun menolak penuh adanya UU Cipta Kerja tersebut, pihaknya meminta para anggotanya tidak turun ke jalan untuk melakukan demonstrasi menentang regulasi itu.
Imbauan itu diberikan guna mencegah persebaran Covid-19 di Kabupaten Klaten.
"Sempat ada gejolak terkait UU ini, kemarin, kami sempat menghimbau kepada perkerja untuk tidak melakukan pengerahan massa turun kejalan terkait masih tingginya potensi penyebaran Covid-19 di Kabupaten Klaten," ucap Sukardi.
Selain itu, pihaknya juga menyatakan sikap untuk mogok kerja bersama di dalam perusahaan.
Aksi mogok kerja bersama ini akan dilakukan sampai UU tersebut dicabut.
"Berdasarkan instruksi DPP SPSI, kami menyatakan sikap untuk mogok bekerja di dalam perusahaan, bukan hanya beberapa hari, tapi sampai UU ini dicabut kembali," tegasnya. (*)