Pengesahan RUU Cipta Kerja
RUU Cipta Kerja Disahkan, Serikat Buruh di Sukoharjo Sepakat Tak Lakukan Demo & Mogok Kerja
"Dalam pertemuan itu, kita sepakat tidak melakukan aksi yang mengerahkan banyak massa, dan tidak melakukan mogok kerja,"
Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Adi Surya Samodra
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO – Pengesahan Omnibus Law Rancangan Undang – Undang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang disesalkan sejumlah pihak, khususnya serikat buruh.
Satu diantaranya Forum Peduli Buruh Kabupaten Sukoharjo.
Ketua Forum Peduli Buruh Kabupaten Sukoharjo, Soekarno mengaku kecewa dengan pengesahan regulasi tersebut.
Terlebih lagi, sejumlah pasal yang terkandung dalam Undang-Undang Cipta Kerja masih menuai pro dan kontra.
"Kami tetap kecewa pemerintah dan DPR RI telah mengesahkan UU Omnibus Law, yang selama ini kita tolak," jelas Soekarno, Selasa (6/10/2020).
Ditambah lagi, pengesahan undang-undang itu terjadi ketika sejumlah serikat buruh melakukan pertemuan tripartit di Dinas perindustrian dan Tenaga Kerja (Dispenaker) Sukoharjo pada Senin (5/10/2020).
• Bukan Hanya Cipta Kerja, Berikut Daftar UU Kontroversial yang Disahkan Kala Jokowi Menjabat
• Daftar Pasal Kontroversial UU Cipta Kerja yang Dianggap Rugikan Buruh, Salah Satunya soal Pesangon
Pertemuan itu turut dihadiri Dispenaker, TNI, dan Polri.
Kendati demikian, Soekarno mengatakan tidak ada aksi buruh pada tanggal 6-8 Oktober ini.
Itu mengingat angka kasus Covid-19 di Sukoharjo yang masih belum mengalami penurunan sampai saat ini.
"Dalam pertemuan itu, kita sepakat tidak melakukan aksi yang mengerahkan banyak massa, dan tidak melakukan mogok kerja," katanya, Selasa (6/10/2020).
Terpisah, Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas mengatakan, pencegahan aksi buruh turun kejalan itu untuk mengantisipasi penularan virus corona.
"Nanti kalau ada yang melakukan aksi (demo), kita sudah sepakat dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Sukoharjo untuk membubarkan," tandasnya. (*)