Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo Terbaru

Dimasukkan Charger HP, Beginilah Cara Sipir Selundupkan Sabu-sabu untuk Narapidana di Rutan Solo

Petugas Rutan Kelas IA Surakarta mengungkap ada oknum sipir berinisial F menyeludupkan sabu-sabu untuk dua narapidana berinisial A dan D.

Penulis: Ryantono Puji Santoso | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Ryantono Puji Santoso
Narapinada yang mendapatkan sabu-sabu saat digelandang petugas di Rutan Solo di Jalan Slamet Riyadi No 18, Kampung Baru, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo, Rabu (7/10/2020). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ryantono Puji Santoso

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Petugas Rutan Kelas IA Surakarta mengungkap ada oknum sipir berinisial F menyeludupkan sabu-sabu untuk dua narapidana berinisial A dan D.

Dari informasi yang didapatkan TribunSolo.com, barang bukti (BB) yang mereka amankan berupa 0,5 gram sabu , 4 handphone dan 5 charger.

Modus yang dilakukan oknum sipir tersebut adalah menyelipkan sabu dalam charger dan memberikannya pada narapidana tersebut.

Barang bukti yang mereka dapat dari Blok C.

Hasil Survei Disdik Klaten : 83 Persen Orang Tua Setuju Tatap Muka, Satgas Covid-19 Beri Lampu Hijau

BREAKING NEWS : Sipir Rutan Solo Selundupkan Sabu-sabu ke Narapinda, Kasus Terungkap Pasca Razia

"Mereka diduga memakai sabu dalam satu kamar," papar Kepala Rutan Kelas IA Surakarta, Urip Dharma Yoga saat jumpa pers di rutan yang berada di Jalan Slamet Riyadi No 18, Kampung Baru, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo, Rabu (7/10/2020).

Diketahui, sipir Rutan Kelas IA Surakarta terungkap menyeludupkan narkoba jenis sabu-sabu untuk narapindana (napi).

Urip Dharma Yoga mengatakan, terungkapnya salah satu oknum petugasnya terlibat penyelundupan bermula dari razia rutin yang dilakukan petugas.

"Kami ada razia dan ditemukan ada warga binaan yang positif narkoba saat tes urine," kata Urip.

Satpol PP Solo Geleng-geleng Kepala, Masih Ada Saja Warga yang Kena Razia karena Tak Pakai Masker

Pasca Penyelundupan Sabu-sabu, Rutan Solo Langsung Disidak, Senjata Tajam hingga HP Android Disita

"Barang diketahui didapat dari oknum petugas Rutan Kelas I Surakarta," lanjutnya menekankan.

Dikatkan, kemudian petugas melacak dan memeriksa oknum petugas yang bersangkutan.

Bahkan oknum petugas penjara tersebut langsung mengakui perbuatannya memasok sabu-sabu.

"Ini langsung kami limpahkan ke Polresta Surakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut," papar dia.

Lebih lanjut dia menambahkan, petugas itu selain menyeludupkan sabu-sabu, juga handphone.

Berkaitan pemeriksaan lebih lanjut baik modus dan kronologinya akan didalami pihak kepolisian.

"Rutan hanya menemukan temuan awal ini," aku dia.

Penyelundupan Digagalkan

Sidak langsung dilakukan pasca digagalkannya penyelundupan sabu-sabu ke Rutan Kelas IA Solo.

Blok C 1 dan C 2 menjadi prioritas dalam sidak yang juga melibatkan jajaran TNI-Polri itu di Rutan Kelas IA di Jalan Slamet Riyadi Nomor 18, Kampung Baru, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo, Kamis (27/8/2020) malam.

Kedua blok tersebut dipilih lantaran menjadi lokasi ditemukannya bungkusan plastik putih berisi nasi yang ternyata berisi dua paket yang diduga sabu-sabu.

Selain itu, dua pipet juga ditemukan dalam bungkusan tersebut.

"Penggeledahan langsung kita lakukan di dekat barang tersebut yang jatuh di blok hunian C1 dan C2," terang Kepala Rutan Kelas I Solo, Urip Dharma Yoga.

Hasil Rekaman CCTV Ketika di-Zoom Pecah, Terduga Pelaku Penyelundupan Sabu-sabu ke Rutan Solo Buram

Aksi Penyelundupan Sabu-sabu Dilempar ke Rutan Solo Diduga Dilakukan oleh Eks Napi yang Hafal Lokasi

Sejumlah barang berhasil diamankan dalam sidak tersebut.

Senjata tajam menjadi satu barang yang diamankan petugas gabungan rutan dan TNI-Polri.

"Kita menemukan benda-benda terlarang, diantaranya senjata tajam, kabel, kemudian ada korek gas, terus MP3, dan handphone," urai Urip.

Sementara itu, dua paket yang diduga sabu-sabu dan dua pipet akan langsung diserahkan ke pihak Polresta Solo.

"Semua kita amankan dan untuk yang kita duga barang berupa sabu sabu kita amankan. Segera kami serahkan kepada pihak Polresta Solo," kata Urip.

Pelaku Masih Buram

Aksi penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu diduga ada aktor yang terlibat yakni eks narapidana (napi).

Dugaan menyeruak pasca upaya penyelundupan dua paket barang yang diduga sabu-sabu masing-masing seberat kurang lebih 0,25 gram digagalkan petugas keamanan Rutan Kelas IA Solo, Kamis (27/8/2020) malam.

Adapun dua paket tersebut ditemukan bersama dua pipet di dalam bungkus plastik putih berisi nasi.

Menyeruaknya dugaan keterlibatan mantan narapidana dalam upaya penyelundupan itu bukan tanpa alasan.

Aksi Penyelundupan Sabu-sabu Dilempar ke Rutan Solo Diduga Dilakukan oleh Eks Napi yang Hafal Lokasi

BREAKING NEWS : Digagalkan, Penyelundupan Sabu-sabu Pakai Bungkusan Nasi yang Dilempar ke Rutan Solo

Kepala Rutan Kelas IA Solo, Urip Dharma Yoga menjelaskan dugaan itu menyeruak lantaran bungkusan itu dilempar dan jatuh tepat di halaman blok kamar C 1 dan C 2.

Barang dilempar ke Rutan Kelas IA di Jalan Slamet Riyadi Nomor 18, Kampung Baru, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo.

"Ada dugaan kemungkinan sudah hafal atau mengetahui dan pernah menjadi penghuni di sini," jelas Urip kepada TribunSolo.com.

"Itu karena bungkusan itu jatuh tepat di halaman blok," tambahnya.

Menurut Urip, belum tentu semua orang bisa menjatuhkan barang tepat di halaman blok tahanan Rutan Kelas I Solo.

Ditambah lagi, tinggi tembok rutan mencapai 3 meter dan jarak antara jalan dan titik jatuhnya barang sekira 5 meter.

"Rutan Solo sangat sempit halaman-halamannya. Cenderung tidak sampai atau tersangkut di genteng," terang Urip. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved