Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Fraksi Demokrat Beberkan Alasan Walk Out dari Sidang Paripurna Pengesahan RUU Cipta Kerja

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrat Benny Kabur Harman menyebut sudah menjadi hal biasa saat terjadi perbedaan dalam perumusan UU.

Penulis: Naufal Hanif Putra Aji | Editor: Noorchasanah Anastasia Wulandari
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Suasana pembahasan tingkat II RUU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020). Dalam rapat paripurna tersebut Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja disahkan menjadi Undang-Undang. 

TRIBUNSOLO.COM - Pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dalam sidang paripurna menuai perhatian masyarakat, Senin (5/10/2020).

Bukan hanya soal pengesahannya, melainkan juga dari aksi Fraksi Partai Demokrat yang Walk Out dalam rapat tersebut.

Fraksi Demokrat Tolak UU Cipta Kerja, Ketua DPC Demokrat Klaten : Satu Garis Dengan Pusat

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrat Benny Kabur Harman menyebut sudah menjadi hal biasa saat terjadi perbedaan dalam perumusan Undang Undang.

"Sesuai mekanisme demokrasi harus ditindaklanjuti dengan lobi kemudian jika lobi gagal bisa dilakukan voting, jadi itu hal biasa" ujarnya dalam tayangan Youtube Kompas TV (6/10/2020).

Untuk diketahui rapat ini dari 9 fraksi di DPR, 7 fraksi mendukung disahkannya Rancangan Undang-undang Cipta Kerja.

7 fraksi tersebut adalah PDI-P, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, PPP, dan PAN.

2 fraksi yang menolak adalah Demokrat dan PKS.

Benny menyebutkan pihaknya tidak diberi kesempatan untuk menyampaikan pandangan dan sikap partainya terhadap RUU Cipta Kerja.

"Untuk mencari musyawarah dan mufakat ya baiknya diskusi, tapi kemarin tidak ada ruang untuk diskusi" ujarnya.

Benny hanya meminta pemerintah untuk terlebih dahulu fokus menangani pandemi Covid-19, dan menunda proses pengesahan RUU Cipta Kerja.

"Kami minta tolonglah ditunda, fokus dulu dengan penanganan pandemi ini, tapi kan ditolak ya sudah bahkan kami sempat keluar kan karena takut Covid-19 ancaman nyawa ini" tuturnya.

Mengenal 'Omnibus Law' Undang-Undang Cipta Kerja yang Baru Disahkan.

Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengetuk palu tanda pengesahan omnibus law RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang setelah mendapatkan persetujuan dari semua peserta rapat.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas dalam pemaparannya di rapat paripurna menjelaskan, RUU Cipta Kerja dibahas melalui 64 kali rapat sejak 20 April hingga 3 Oktober 2020. RUU Cipta Kerja terdiri atas 15 bab dan 174 pasal.

 BIN Ikut Tekan Penyebaran Covid-19, Terjunkan Tim Velox untuk Sasar Kawasan Zona Merah, Ini Tugasnya

"Baleg bersama pemerintah dan DPD telah melaksanakan rapat sebanyak 64 kali: dua kali rapat kerja, 56 kali rapat panja, dan enam kali rapat timus/timsin yang dilakukan mulai Senin sampai Minggu, dimulai pagi hingga malam dini hari," ujar Supratman.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved