Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Penjelasan Pimpinan DPR Soal Insiden Mikrofon Mati saat Demokrat Suarakan Tolak UU Cipta Kerja

Beberapa waktu lalu tragedi mikrofon yang diduga dimatikan saat rapat paripurna pengesahan Omnibus Law RUU Cipta Kerja viral di media sosial.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Suasana pembahasan tingkat II RUU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020). Dalam rapat paripurna tersebut Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja disahkan menjadi Undang-Undang. 

TRIBUNSOLO.COM - Beberapa waktu lalu tragedi mikrofon yang diduga dimatikan saat rapat paripurna pengesahan Omnibus Law RUU Cipta Kerja viral di media sosial.

Dalam kejadian ini mikrofon mati saat anggota Fraksi Demokrat menyampaikan interupsi dalam rapat paripurna pengesahan Omnibus Law RUU Cipta Kerja, Senin (5/10/2020).

Nasib Dukungan Demokrat Solo ke Gibran Pasca Tragedi Mikrofon yang Diduga Dimatikan Puan Maharani

Rapat paripurna pengesahan RUU Cipta kerja tersebut dipimpin Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.

Sebelum pengesahan Azis sempat beradu pendapat dengan anggota Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman dalam rapat paripurna tersebut.

Mengenai insiden tersebut, Azis Syamsuddin membantah bila mikrofon sengaja dimatikan.

"Kalau miknya mati itu di dalam tatib setiap lima menit mik otomatis mati. Diatur di dalam tata tertib disahkan dalam rapat paripurna tanggal 2 April 2020," kata Azis di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10/2020).

Diketahui, pada rapat paripurna kemarin, Benny merasa tidak diberikan hak berbicara.

Sedangkan Aziz menyampaikan bahwa Fraksi Demokrat sudah diberi tiga kali kesempatan berbicara dalam rapat paripurna itu.

Azis membantah dirinya meminta Ketua DPR RI Puan Maharani mematikan mik saat interupsi dari Fraksi Partai Demokrat.

"Saya berbisik kepada Bu Ketua (Puan Maharani) supaya tidak dobel suaranya karena kalau kita ibarat main zoom metting antara laptop satu dan laptop yang lain sama-sama suaranya dibuka kan ?voicenya ganggu. Jadi saya enggak bisa dengar pembicaraan orang," ujarnya.

"Setiap menit miknya mati. Kan tadi saya bilang supaya tidak doubling. Saya tidak tahu mikrofonnya bagaimana, saya minta supaya mikrofonnya tidak doubling," katanya.

Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar menjelaskan pimpinan sidang hanya menjalankan tugas untuk menjaga ketertiban peserta rapat saat menyampaikan pendapat.

“Semua diberikan waktu untuk berbicara, bergantian. Jika sampai dimatikan mikrofonnya, itu hanya untuk menertibkan lalu lintas interupsi, pimpinan punya hak mengatur jalannya rapat,” kata Indra kepada wartawan, Jakarta, Selasa (6/10/2020).

Diketahui sejumlah anggota DPR dari Fraksi Demokrat memberikan interupsi dalam rapat paripurna pengesahan RUU Cipta Kerja.

Tragedi Mikrofon Mati, Pengamat Politik UNS : Puan Maharani Tak Elok saat Demokrat Mencuri Momen

Ketiga perwakilan Demokrat yaitu, Sekretaris Fraksi Partai Demokrat Marwan Cik Hasan yang membacakan pandangan akhir tentang Omnibus Law RUU Cipta Kerja, serta Irwan dan Didi Irawadi Syamsuddin yang mengajukan interupsi sebelum RUU tersebut disahkan.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved