Ajakan Berhubungan Badan di Hotel Ditolak, Pria Ini Rampas HP Gadis Kenalannya yang Masih 18 Tahun

Ia mencoba memaksa gadis kenalannya, SL (18) asal Desa Randekan, Kecamatan Kembangbahu, melakukan hubungan badan di salah satu hotel di Babat.

Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM/CHRYSNHA PRADIPHA
Ilustrasi tersangka diborgol. 

TRIBUNSOLO.COM - Rayuan untuk berhubungan badan gagal, seorang pria bernama Shoniful Akbar (24)  nekat merampas ponsel gadis kenalannya.

Pelaku saat itu merampas ponsel korban saat korban berusaha lari.

Shoniful merupakan  warga Desa Brengkok, Kecamatan Brondong, Lamongan, Jawa Timur.

Tak Terima Dihina Miskin, Pria Ini Bunuh Tetangga Sendiri Lalu Buang Mayat di Bawah Pohon

Wali Kota Surabaya Risma Marah pada Pendemo : Saya Setengah Mati Bangun Kota Ini, Kamu Hancurin

Kafe Ini Gratiskan Makanan dan Minuman bagi Kader Demokrat dan PKS karena Tolak Omnibus Law

Ia mencoba memaksa gadis kenalannya, SL (18) asal Desa Randekan, Kecamatan Kembangbahu, melakukan hubungan badan di salah satu hotel di Babat.

"Tersangka sudah diamankan, " kata Kasubag Humas Polres Lamongan, Kompol Djoko Bisono, Kamis (8/10/2020).

Mulanya korban mengajak korban jalan-jalan.

Tanpa diduga, pelaku tiba-tiba menuju salah satu hotel yang ada di kawasan Babat.

Korban mulai curiga dengan gelagat pelaku.

 

Setiba di kamar nomor 505, tanpa diduga pelaku merayu SL untuk berhubungan badan layaknya suami istri.

Korban SL menolak, hingga terjadi pertengkaran kecil.

Pelaku berusaha menghalangi korban saat hendak kabur.

Namun korban berontak dan berhasil lari meninggalkan pelaku.

Saat itulah, pelaku merampas HP korban.

Tak ingin keperawanannya direnggut pelaku, korban rela meninggalkan ponselnya yang dirampas pelaku.

Kejadian itu kemudian diceritakan kepada orang tua korban dan berlanjut ke Polsek Babat.

Korban dimintai keterangan penyidik hingga pelaku diamankan polisi.

Kanit Reskri, Iptu Djoko Suwono bersama 4 anggotanya, Aiptu M. Ali Mas'ud, Bripka M. Riyadi, Bripka Suwono, Bripka Febri Wahyu Setyawan mengamankan pelaku di rumahnya.

Dari tangan pelaku diamankan HP merk Vivo.

Pelaku mengaku telah merampah phonsel milik korban.

Pelaku yang bekerja di salah satu koperasi di Babat dijerat pasal 368 KUHP.

(Tribun Jatim/Hanif Manshuri)

Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul "Kesal Ajakan Hubungan Badan Ditolak, Karyawan Koperasi Lamongan Ini Rampas Hp Gadis Kenalannya"

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved