Demi Uang Rp 2,5 Juta, Seorang Pria Nekat Buat Laporan Palsu Jika Dirinya Dibegal
Sebelum tiba di lokasi, AR kembali ke tempat bosnya di daerah Ubud dan berbohong telah dibegal di kawasan simpang tiga Jagaraga, Sukawati.
Editor:
Reza Dwi Wijayanti
Terkait kejadian itu, polisi membuat laporan model A di mana pelapor tersebut telah menipu petugas maupun bosnya dengan membuat laporan polisi palsu.
Saat ini, AR diamankan di Polsek Sukawati untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Ia dijerat dengan Pasal 220 KUHP karena memberikan keterangan palsu, dengan ancaman hukuman satu tahun penjara.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Demi Rp 2,5 Juta, Pria Ini Buat Laporan Palsu Mengaku Dibegal"
Halaman 2 dari 2