Berita Klaten Terbaru
Pemohon Administrasi Kependudukan di Klaten Merosot, Biasanya 300 Orang, Kini 100 Orang Per Hari
Pemohon adminitrasi kependudukan secara tatap muka di Disdukcapil Kabupaten Klaten mengalami penurunan drastis selama pandemi Corona.
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto
TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Pemohon adminitrasi kependudukan secara tatap muka di Disdukcapil Kabupaten Klaten mengalami penurunan drastis selama pandemi Corona.
Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Klaten, Sri Winoto mengatakan penurunan angka permintaan data kependudukan cukup signifikan.
"Kami hanya melayani 70 persen permintaan kepedudukan secara tatap muka," ucap Winoto kepada TribunSolo.com, Jumat (9/10/2020).
• Menko PMK Muhadjir soal Omnibus Law : Tak Ada Pemerintah yang Tak Punya Niat Baik Kepada Rakyatnya
• Update Proyek KRL Solo-Jogja yang Melintasi Klaten, Kini PT KCI Tengah Persiapan Uji Coba Lintasan
Kemudian ia merinci sebelum Covid-19, permohonan administrasi kepedudukan secara tatap muka mencapai 300 dalam sehari.
Setelah pandemi permohonan administrasi kepedudukan secara tatap muka hanya sekitar 100 dalam sehari.
"Sekitar ratusan pemohon melakukan permohonan administrasi kepedudukan biasannya yang melakukan rekam e-KTP," ujar Winoto.
Lebih lanjut, Winoto mengatakan sisa dalam 30 persen permintaan dilakukan secara online.
Permintaan yang dimaksud yaitu pelayanan website dan aplikasi Siponkeduten.
"Kurangi tatap muka dengan tujuan mencegah penyebaran Covid-19," jawabnya.
Cara Mengurus
Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau saat ini lebih dikenal dengan e-KTP merupakan kartu identitas yang wajib dimiliki Warga Negara Indonesia (WNI).
Kartu ini berisi data diri seseorang mulai dari nama, tempat/tanggal lahir, jenis kelamin, alamat, agama, status perkawinan, pekerjaan dan kewarganegaraan.
Terlebih e-KTP sangat penting karena digunakan untuk mengurus segala layanan publik.
Namun, bagaimana jika data dalam e-KTP salah atau keliru?
• Cara Ubah Data di KTP Elektronik, Siapkan Persyaratan Dokumen sebagai Berikut
• Cara Mengurus E-KTP Setelah Pindah Domisili, Simak Syarat yang Diperlukan
• Hari Ini Daftar ke KPU Solo, Simak Kekuatan Bagyo - Supardjo yang Punya Dukungan 38.831 KTP