Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Klaten Terbaru

Pemohon Administrasi Kependudukan di Klaten Merosot, Biasanya 300 Orang, Kini 100 Orang Per Hari

Pemohon adminitrasi kependudukan secara tatap muka di Disdukcapil Kabupaten Klaten mengalami penurunan drastis selama pandemi Corona.

Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Asep Abdullah Rowi
TRIBUNSOLO.COM/ MARDON WIDIYANTO
Petugas Sedang Melakukan Perekaman Data E-KTP di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Klaten, Selasa (2/5/2020). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto

TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Pemohon adminitrasi kependudukan secara tatap muka di Disdukcapil Kabupaten Klaten mengalami penurunan drastis selama pandemi Corona.

Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Klaten, Sri Winoto mengatakan penurunan angka permintaan data kependudukan cukup signifikan.

"Kami hanya melayani 70 persen permintaan kepedudukan secara tatap muka," ucap Winoto kepada TribunSolo.com, Jumat (9/10/2020).

Menko PMK Muhadjir soal Omnibus Law : Tak Ada Pemerintah yang Tak Punya Niat Baik Kepada Rakyatnya

Update Proyek KRL Solo-Jogja yang Melintasi Klaten, Kini PT KCI Tengah Persiapan Uji Coba Lintasan

Kemudian ia merinci sebelum Covid-19, permohonan administrasi kepedudukan secara tatap muka mencapai 300 dalam sehari.

Setelah pandemi permohonan administrasi kepedudukan secara tatap muka hanya sekitar 100 dalam sehari.

"Sekitar ratusan pemohon melakukan permohonan administrasi kepedudukan biasannya yang melakukan rekam e-KTP," ujar Winoto.

Lebih lanjut, Winoto mengatakan sisa dalam 30 persen permintaan dilakukan secara online.

Permintaan yang dimaksud yaitu pelayanan website dan aplikasi Siponkeduten.

"Kurangi tatap muka dengan tujuan mencegah penyebaran Covid-19," jawabnya.

Cara Mengurus

Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau saat ini lebih dikenal dengan e-KTP merupakan kartu identitas yang wajib dimiliki Warga Negara Indonesia (WNI).

Kartu ini berisi data diri seseorang mulai dari nama, tempat/tanggal lahir, jenis kelamin, alamat, agama, status perkawinan, pekerjaan dan kewarganegaraan. 

Terlebih e-KTP sangat penting karena digunakan untuk mengurus segala layanan publik.

Namun, bagaimana jika data dalam e-KTP salah atau keliru?

Cara Ubah Data di KTP Elektronik, Siapkan Persyaratan Dokumen sebagai Berikut

Cara Mengurus E-KTP Setelah Pindah Domisili, Simak Syarat yang Diperlukan

Hari Ini Daftar ke KPU Solo, Simak Kekuatan Bagyo - Supardjo yang Punya Dukungan 38.831 KTP

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved