Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Klaten Terbaru

Pemohon Administrasi Kependudukan di Klaten Merosot, Biasanya 300 Orang, Kini 100 Orang Per Hari

Pemohon adminitrasi kependudukan secara tatap muka di Disdukcapil Kabupaten Klaten mengalami penurunan drastis selama pandemi Corona.

Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Asep Abdullah Rowi
TRIBUNSOLO.COM/ MARDON WIDIYANTO
Petugas Sedang Melakukan Perekaman Data E-KTP di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Klaten, Selasa (2/5/2020). 

Kesalahan data dalam e-KTP tidak bisa disepelekan karena bisa menghambat Anda dalam mengurus berbagai hal sehingga Anda harus segera memperbaikinya.

Beberapa kesalahan yang sering ditemukan dalam data e-KTP:

  • NIK e-KTP tidak sesuai dengan NIK KK 
  • NIK di KK beda dengan tanggal lahir di akta kelahiran
  • Nama Lengkap di e-KTP  berbeda dengan nama di akta kelahiran/KK
  • Tanggal Lahir di e-KTP berbeda dengan tanggal lahir di akta kelahiran/KK

Seperti yang diketahui, e-KTP saat ini masa berlakuknya seumur hidup jadi sangat berisiko jika identitas Anda salah.

Sebelum mengurusnya sebaiknya persiapkan beberapa dokumen persyaratan berikut:

  1. e-KTP lama (KTP  yang salah data)
  2. Fotokopi Kartu Keluarga
  3. Fotokopi Akta Kelahiran

Siapkan dokumen lainnya terkait data yang akan dirubah (ganti/update data e-KTP).

Misalnya, status perkawinan, alamat rumah, agama, dan lainnya.

Surat Nikah/putusan pengadilan untuk ganti status perkawinan. 

Surat keterangan RT/RW untuk pindah alamat domisili. Bisa diurus hingga tingkat kelurahan. 

Ijazah bagi yang Anda yang ingin nambah gelar.

Surat kerangan dari instansi untuk status pekerjaan. 

Fotokopi salinan surat keterangan dari pemuka agama jika ada perubahan Agama.  

Cara Mengurus dan Memperbaiki Data e-KTP yang Salah

Bawa semua dokumen persyaratan yang diperlukan seperti e-KTP lama yang ingin diperbaiki, fotokopi kartu keluarga, dan lainnya (menyesuaikan dengan keperluan Anda).

Datangi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat.

Cari loket untuk mengurus KTP dan KK. Lalu, jelaskan sedetail mungkin tentang ganti data e-KTP yang salah atau update data e-KTP.

Serahkan semua dokumen perubahan data e-KTP  kepada petugas Dukcapil.

Setelah semua dokumen persyaratan yang diberikan selesai diperiksa dan sesuai dengan ketentuan, Anda akan diberikan resi untuk pengambilan e-KTP baru atau yang sudah diperbaiki.

Anda sudah bisa pulang dan silahkan menunggu kurang lebih 14 hari dan harap bersabar karena lama proses bisa berbeda-beda di setiap Dukcapil.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved