Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Penanganan Covid

Pesan Doni Monardo: Disiplin Terapkan Protokol Kesehatan untuk Lindungi Lansia & Penderita Komorbid

Doni mengatakan, lansia dan komorbid yang positif Covid-19 harus terdeteksi dan ditangani secepatnya.

Editor: Hanang Yuwono
Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Doni Monardo - Ketua Satgas Penanganan Covid-19 

TRIBUNSOLO.COM -- Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sekaligus Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Doni Monardo memaparkan kelompok masyarakat yang rawan terpapar Covid-19.

Ia mengatakan, kelompok lanjut usia ( lansia) dan orang yang mempunyai penyakit penyerta atau komorbid, termasuk dalam kelompok berisiko tinggi jika terpapar Covid-19.

Bahkan kata Doni, angka kematian kelompok ini mencapai 85 persen.

Ketua Satgas Covid-19 Imbau Penerapan 3M untuk Jaga Kelompok Lansia dan Komorbid dari Covid-19

Jumlah Pasien Covid-19 di Tower 6 dan 7 RS Wisma Atlet Cenderung Turun Sepekan Terakhir

Jika Ada Kontak Erat dengan Pasien Covid-19 Segera Tes Swab di Puskesmas, Doni Monardo: Gratis

“Angka kematian lansia dan komorbid mencapai 80-85 persen. Tinggi sekali,” kata Doni, dalam Bincang-bincang Spesial Media Bertanya di Media Center Satgas Covid-19 Graha BNPB Jakarta, Jumat (9/10/2020).

Lebih lanjut, Doni mengatakan, lansia dan komorbid yang positif Covid-19 harus terdeteksi dan ditangani secepatnya.

Sebab, perubahan kondisi gejala sedang ke berat pada tubuh pasien Covid-19 dapat berlangsung sangat cepat. 

"Perubahan dari gejala ringan ke sedang membutuhkan proses lebih dari seminggu. Sedangkan perubahan dari kondisi sedang ke berat atau buruk sangat cepat, hanya sekitar satu jam saja," jelasnya. 

Ia juga mengatakan bahwa angka kematian pada pasien dengan kondisi berat atau sudah kritis pun mencapai 67 persen.

Sedangkan pasien dengan kondisi ringan, meski memiliki kemungkinan lebih besar untuk sembuh 100 persen dari Covid-19 tetap berisiko.

Angka kematian pasien dengan kondisi ringan adalah 2,5 persen. Sedangkan pasien berkondisi sedang 8 persen.  

“Ini pentingnya mengetahui kondisi masing-masing. Jangan menunggu parah. Lebih cepat penanganan akan lebih baik,” ungkap Doni. 

Untuk melindungi lansia dan komorbid dari Covid-19, semua pihak harus disiplin menerapkan protokol kesehatan.

Maka dari itu, Doni mengapresiasi pemerintah daerah (pemda) yang telah memberi sanksi tegas kepada pelanggar protokol kesehatan, sesuai Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Sanksi bagi yang Melanggar Protokol Kesehatan Covid-19.

“Aparat kepolisian dan Satpol PP diberi kewenangan untuk memberi sanksi kepada mereka yang melanggar, baik perseorangan atau perusahaan,” kata Doni.

Catatan Redaksi: Bersama-kita lawan virus corona. TribunSolo.com mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan. Ingat pesan ibu, 3M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, dan selalu Menjaga jarak).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Kedisiplinan Penerapan Protokol Kesehatan Lindungi Lansia dan Penderita Komorbid

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved