Pro Kontra UU Cipta Kerja
SBSI Solo Desak Pemerintah Keluarkan Draft Final Resmi UU Cipta Kerja, Ini Alasannya
Ketua DPC SBSI 1992 Kota Solo, Endang Setiowati mengatakan pihaknya masih mempertanyakan kevalidan draft yang beredar di masyarakat.
Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Agil Trisetiawan
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Adi Surya Samodra
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Serikat buruh kebingungan pasca Undang-Undang Cipta Kerja disahkan dalam sidang paripurna DPR RI.
Tak terkecuali, DPC SBSI 1992 Kota Solo.
Pasalnya, mereka sampai sekarang belum menerima draf final regulasi sapu jagat itu.
Ketua DPC SBSI 1992 Kota Solo, Endang Setiowati mengatakan pihaknya masih mempertanyakan kevalidan draft yang beredar di masyarakat.
"Berbicara Undang-Undang Omnibus Law di satu sisi, kita kebingungan." kata Endang, Sabtu (10/10/2020).
"Kita dipersoalan kevalidannya." ucapnya.
"Draft yang kita punya hanya hasil share to share," tambahnya.
• Kompak dengan Bagyo Wahyono, Gibran Rakabuming Raka Juga Ogah Tanggapi UU Cipta Kerja
• Calon Wali Kota Solo Bagyo Wahyono Ogah Tanggapi UU Cipta Kerja: Masyarakat Sudah Semakin Cerdas
• Hotman Paris Beberkan Susahnya Pekerja Tuntut Pesangon, Ini Sarannya Terkait UU Cipta Kerja
• Indekos Mahasiswa AK-Tekstil di Jebres Solo Dibobol Maling: 2 Laptop dan 5 Handphone Raib
Oleh karenanya, DPC SBSI 1992 Kota Solo belum bisa menyampaikan keuntungan dan kerugian dari kehadiran Undang-Undang Cipta Kerja.
"Mau menyampaikan mana-mana yang menguntungkan, mana yang merugikan," ucap Endang.
Endang mendesak pemerintah untuk memberikan draft final resmi Undang-Undang Cipta Kerja.
"Kita mendesak ke pemerintah. Karena pemerintah pasti mengetahui mana yang benar," ujar dia.
"Di situ juga PR bagi dinas terkait, mungkin dalam hal Dinas Ketenagakerjaan untuk memberikan kita undang-undang yang pasti," tambahnya.
Ketiadaan draft final asli tersebut, membuat serikat buruh kesulitan membicarakan hal-hal berkaitan ketenagakerjaan.
Pembahasan nasib upah minimum kota/kabupaten menjadi satu diantaranya.
"Itu yang menjadi kegamangan kita mau menggunakan aturan yang mana," kata Endang.
"Kalau mau pakai PP Nomor 78 sudah tidak bisa." terangnya.
"Kalau mau menggunakan Undang-Undang Cipta Kerja juga tidak bisa karena belum ditandatangani Presiden," tandasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/apa-itu-omnibus-law-ruu-cipta-kerja.jpg)