Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Cara Mengurus EFIN yang Hilang atau Lupa untuk Lapor SPT, Simak Pilihan Caranya Berikut

Kode EFIN Pajak untuk satu nomor NPWP akan selalu sama, yang artinya kode yang Anda miliki tahun lalu bisa Anda gunakan selamanya.

(DJP)
Contoh Formulir Aktivasi EFIN. 

TRIBUNSOLO.COM - EFIN merupakan nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada WP yang melakukan transaksi elektronik dengan DJP.

Kode EFIN Pajak untuk satu nomor NPWP akan selalu sama, yang artinya kode yang Anda miliki tahun lalu bisa Anda gunakan selamanya.

Cara Mengurus STNK Hilang Tapi Motor Masih Kredit, Simak Syarat yang Dibutuhkan

Lantas bagaimana jika EFIN hilang atau lupa?

Solusi mendapatkan EFIN yang hilang atau lupa

Sebenarnya untuk melakukan E-filing pajak, Anda hanya perlu sekali melakukan permintaan EFIN dan mengaktivasinya atau mendaftarkannya ke aplikasi pajak.

Namun, apabila Anda lupa EFIN tersebut sebelum didaftarkan ke aplikasi pajak yang Anda gunakan lebih dari 30 hari, maka hal yang harus Anda lakukan menghubungi layanan informasi DJP. 

Berikut cara mendapatkan EFIN jika lupa atau hilang berdasarkan klikpajak.id:

a. Cetak ulang di KPP

1. Pengecekan EFIN pajak yang hilang atau lupa hanya dapat dilakukan oleh petugas pajak.

Anda tidak bisa mengeceknya sendiri melalui aplikasi online, tetapi harus datang langsung ke kantor pajak.

2. Kemudian mengajukan permohonan untuk mencetak ulang.

Jika bukan Anda sendiri yang mengajukan permohonan cetak ulang, maka perlu melampirkan surat kuasa kepada yang akan mewakili Anda.

3. Yang perlu dilakukan

Saat di lokasi kita perlu mengisi formulir cetak ulang, melampirkan 1 lembar fotokopi KTP dan 1 lembar fotokopi NPWP Anda.

4. Serahkan berkas tersebut ke petugas pajak, dan EFIN Pajak Anda pun akan langsung dicetak.

Syarat dan Cara Membuat Kartu Tani, Persiapkan Syarat-syarat Berikut

b. Menggunakan fitur Live Chat Pajak

Selain mendatangi KPP, Anda juga dapat mengunjungi laman situs pengaduan.pajak.go.id saat lupa EFIN.

Pada halaman di sebelah kanan bawah situs web tersebut akan muncul logo “Live chat”.

Anda hanya perlu menekan logo tersebut dan petugas resmi pajak akan segera melayani Anda melalui fitur chat tersebut.

Anda dapat memberitahukan kepada petugas bahwa Anda lupa EFIN untuk lapor SPT Online. Dengan begitu, petugas pajak akan membimbing Anda untuk mendapatkannya kembali.

c. Melalui akun Twitter @kring_pajak

Layanan pemberian informasi yang lainnya adalah melalui akun Twitter resmi Kring Pajak. Anda hanya perlu mention atau kirim direct message pada username akun tersebut dengan memberitahukan bahwa EFIN Anda hilang. 

Selanjutnya, akun Kring Pajak akan menghubungi Anda melalui direct message agar kerahasiaan dan keamanan data pajak Anda tetap terjaga.

Selanjutnya Anda dapat mengikuti instruksi yang diberikan oleh admin akun Kring Pajak tersebut.

d. Menghubungi Call Center Kring Pajak

Khusus bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Anda dapat menghubungi call center Kring Pajak di nomor 1500200. Dengan menghubungi call center tersebut, Anda akan diminta untuk mengonfirmasi data diri dan menyebutkan nomor NPWP.

Jika data diri yang disebutkan sesuai dengan data yang tersimpan di DJP, maka petugas pajak akan memberikan EFIN Anda yang hilang.

(kompas)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ingat! Lapor SPT Tahunan hingga Akhir Maret, Bagaimana jika EFIN Hilang atau Lupa?",

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved