Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Cara Mencairkan Dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan via Online

Mencairkan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online dilakukan melalui aplikasi BPJSTKU atau situs online resmi sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Editor: Hanang Yuwono
Tribun Pekanbaru
Ilustrasi. 

TRIBUNSOLO.COM -- Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan hak peserta iuran BPJS Ketenagakerjaan.

 Jika Anda terdaftar sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau kini yang dipanggil menjadi BPJAMSOSTEK, maka sebagian dari gaji Anda akan terpotong untuk membayarkan dua jenis iuran.

JHT adalah program nasional yang dijalankan berdasarkan prinsip asuransi sosial atau tabungan wajib.

Baca juga: Cara Mencairkan Uang JHT Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang Meninggal, Ahli Waris Siapkan Dokumen Ini

Baca juga: Cara Melaporkan Orang Hilang di Kantor Polisi, Simak Tahapan dan Syaratnya

Tujuannya adalah menjamin setiap peserta menerima sejumlah uang tunai secara sekaligus apabila memasuki masa pensiun di kemudian hari.

Atau, jika si peserta mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia yang disebabkan baik oleh sesuatu yang berhubungan dengan pekerjaannya ataupun bukan.

Jika peserta meninggal dunia, maka pihak yang berhak menerima manfaat JHT adalah mereka yang secara sah terdaftar sebagai ahli waris.

Besar kecilnya manfaat yang akan diterima peserta ditentukan berdasarkan jumlah akumulasi seluruh iuran yang telah disetorkan ditambah dengan hasil pengembangannya.

Tidak harus menunggu pensiun atau momen tertentu, pembayaran manfaat JHT dapat diberikan sebagian sampai batas tertentu setelah kepesertaan mencapai minimal 10 tahun.

 JHT bisa juga diberikan saat peserta berhenti bekerja dan tidak melanjutkannya kembali, berusia 56 tahun.

Mereka yang disebut sebagai peserta di sini adalah yang secara rutin membayarkan iuran sesuai dengan besarnya upah atau pendapatan yang mereka laporkan sebagai basis perhitungan iuran.

Besarnya Iuran JHT adalah 5,7 persen dari besarnya upah yang dilaporkan dengan perincian 3,7 persen ditanggung oleh pemberi kerja dan sisanya ditanggung oleh pekerja.

Sementara bagi mereka yang tidak menerima upah atau bukan pekerja akan didasarkan pada jumlah nominal yang ditetapkan secarara berkala.

Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan:

  • Datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
  • Jangan lupa membawa dokumen persyaratan yang dibutuhkan, seperti fotokopi kartu BPJS Ketenagakerjaan beserta kartu aslinya, fotokopi KTP atau paspor milik peserta beserta dokumen aslinya, dan fotokopi Kartu Keluarga (KK) beserta dokumen aslinya, serta buku rekening tabungan yang masih aktif.
  • Isi formulir pengajuan klaim yang didapat dari petugas secara lengkap.
  • Setelah selesai, kembalikan beserta lampiran dokumen yang telah dibawa sebelumnya.
  • Anda kemudian akan mendapatkan nomor antrean, lalu tunggu sesuai urutan nomor.
  • Setelah itu, petugas akan memanggil Anda.
  • Jika ada yang kurang terkait dokumen, Anda akan diminta untuk melengkapinya dahulu.
  • Jika sudah lengkap, Anda akan mendapatkan nomor antrean untuk menemui petugas bagian pengajuan klaim.
  • Petugas pengajuan klaim akan memeriksa kembali semua dokumen.
  • Jika sudah sesuai, petugas akan memberitahukan waktu pencairan saldo JHT Anda.
  • Untuk saat ini, nomor antrean/urut panggil bisa didapat secara online via aplikasi BPJSTKU atau akses antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Cara Cairkan Dana JHT secara Online

Mencairkan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online dilakukan melalui aplikasi BPJSTKU atau situs online resmi sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Berikut langkahnya:

  • Buka aplikasi BPJSTKU atau situs online resmi sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.
  • Login ke akun BPJS Ketenagakerjaan atau Daftar Pengguna jika belum memiliki akun, lalu pilih menu "Klaim Saldo JHT".
  • Isi kolom informasi.
  • Di kolom "KPJ", isi dengan nomor kartu BPJS Ketenagakerjaan milik Anda, lalu di kolom "Keperluan", pilih "Pengajuan Klaim".
  • Akan muncul pilihan "Jenis Klaim".
  • Pilih salah satu dari tiga pilihan: Mencapai Usia Pensiun, Mengundurkan Diri, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
  • Jika sudah diisi lengkap, klik "Kirim".
  • Kemudian, muncul daftar dokumen yang dibutuhkan untuk melengkapi persyaratan.
  • Unggah semua dokumen yang dibutuhkan secara online.
  • Setelah selesai unggah semua dokumen itu, tunggu email konfirmasi dari BPJS Ketenagakerjaan.
  • Akan ada email resmi dari BPJS Ketenagakerjaan.
  • Email tersebut berisi informasi tanggal dan kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan yang harus Anda datangi untuk melanjutkan proses klaim saldo JHT.
  • Pada hari yang telah ditentukan, Anda akan diminta untuk menyerahkan dokumen yang telah diminta sebelumnya.
  • Jika semua data telah sesuai, petugas akan menginformasikan waktu pencairan saldo JHT.
  • Jangan Lakukan 5 Kebiasaan Ini Saat Makan Malam Agar Bebas dari Kegemukan
  • Doa Untuk Orang Sakit, Agar Sembuh & Diangkat Penyakitnya, Pernah Dilafalkan Nabi Muhammad SAW

Cara Cairkan Dana JHT via KTP-el Reader

Selain datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan dan melalui aplikasi, terdapat lini layanan baru yakni dengan menggunakan KTP-el.

Hal ini menjadikan klaim JHT lebih cepat.

Anda cukup tap KTP elektronik tanpa harus isi formulir.

Meski demikian pastikan data kependudukan Anda valid.

Fitur ini tersedia di DKI Jakarta dan 33 Kantor Cabang/KCP ibu kota provinsi.

Diketahui, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2015, saldo JHT bisa diambil 10 persen, 30 persen, hingga 100 persen, tanpa harus menunggu usia kepesertaan 10 tahun atau peserta minimal berumur 56 tahun seperti yang tertera di peraturan sebelumnya (Peraturan Pemerintah (PP) No 46 tahun 2015).

Peserta yang masih aktif bekerja di perusahaan atau sedang mempersiapkan masa pensiun dapat mengajukan klaim saldo JHT 10 persen atau 30 persen.

Sementara peserta yang sudah tidak bekerja karena beberapa kondisi dapat mengajukan pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan miliknya sebesar 100 persen.

Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan

  1. Mendapatkan uang tunai berupa akumulasi seluruh iuran yang telah disetor ditambah hasil pengembangannya yang tercatat dalam rekening perorangan Peserta dan dibayarkan secara sekaligus bagi tenaga kerja mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, berhenti bekerja, atau meninggal dunia.
  2. Mendapatkan paling banyak 30 persen dari jumlah JHT yang peruntukannya untuk kepemilikan rumah atau paling banyak 10 persen untuk keperluan lain sesuai persiapan memasuki usia pensiun bagi peserta yang telah memiliki kepesertaan paling singkat 10 tahun. (*)
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved