Janjikan Uang Rp 20 Ribu, Tukang Cukur Penyuka Sesama Jenis Cabuli Bocah dan Raba-raba Tubuhnya
Bocah yang nyaris menjadi korbannya berhasil melarikan diri setelah berontak dari ajakan berhubungan badan oleh JE.
TRIBUNSOLO.COM- Seorang pria berinisial JE (39) yang berprofesi sebagai tukang cukur melakukan pelecehan seksual kepada bocah di bawah umur.
Sebelumnya, JE diduga penyuka sesama jenis dan nyaris menodai bocah di bawah umur.
JE bahkan telah meraba tubuh korban hingga menjanjikan uang Rp 20 ribu agar mau diajak berhubungan badan.
Baca juga: Kepergok Mencuri hingga Bersembunyi di WC Umum, Dua Residivis Pencurian Tertangkap di Laweyan
Baca juga: Seorang Kakek di Tuban Tewas Tersengat Listrik Jebakan Tikus Maut
Bocah yang nyaris menjadi korbannya berhasil melarikan diri setelah berontak dari ajakan berhubungan badan oleh JE.
Si bocah tersebut sudah diraba bagian sensitifnya dan ditarik ke kamar belakang oleh JE untuk melampiaskan hasrtanya.
Beruntung, si bocah mampu melepaskan diri dari tangan perkasa JE.
Peristiwa itu terjadi di Lumajang, Jawa Timur.
Aksi dugaan pencabulan yang dilakukan JE terhadap bocah di bawah umur berinisial RA terbongkar setelah keluarga korban melaporkan kepada polisi.
Kronologi
JE diduga menyukai sesama jenis alias gay.
Dia merupakan warga Dusun Wringin Cilik, Kecamata Tempeh, Kabupaten Lumajang.
Sehari-hari pria tersebut membuka jasa potong rambut di rumahnya.
Hasratnya ingin menyetubuhi RA akhirnya membongkar jati dirinya sebagai penyuka sesama jenis.
RA merupakan anak di bawah umur yang tak lain pelanggannya.
"Jadi waktu RA ini sedang potong rambut, tersangka menanyakan ke korban pernah menonton video porno," kata Kanit PPA Polres Lumajang IPDA Irdani Isma, Rabu (14/10/2020).
Selanjutnya, JE mencoba merangsang korban dengan meraba-raba tubuh korban.
Setelah itu korban diajak pelaku ke ruang belakang untuk berhubungan badan dan dijanjikan akan diberi uang Rp 20 ribu sebagai imbalan.
Untungnya, korban berani menolak ajakan itu. Ia memilih meninggalkan tempat cukur rambut tersebut.
"Korban lalu pergi dan pulang dan mengadukan kejadian yang baru dialami kepada orang tuanya," ucapnya.
Dari hasil penyelidikan, alasan tersangka melakukan pencabulan karena memiliki ketetarikan terhadap sesama jenis.
"Ketertarikan dimiliki pelaki sejak 10 tahun lalu tetapi masih ditahan dan tidak dilakukan.
Hingga akhirnya sekarang melakukan pencabulan," ungkapnya.
Sementara itu, pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara yang melanggar pasal 82 UU Tak No 17 tahun 2016 tentang perubahan UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
(Surya/Tony Hermawan)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul JERaba Organ Sensitif Bocah Lumajang dan Beri Uang Rp 20 Ribu, Korban Langsung Lakukan Ini