Berita Solo Terbaru
Kepergok Mencuri hingga Bersembunyi di WC Umum, Dua Residivis Pencurian Tertangkap di Laweyan
Dua residivis pelaku pencurian ditangkap petugas Polsek Laweyan. Mereka ditangkap saat hendak melakukan pembobolan salon di jalan Dr. Cipto Mangunkusu
Penulis: Ryantono Puji Santoso | Editor: Agil Trisetiawan
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ryantono Puji Santoso
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Dua residivis pelaku pencurian ditangkap petugas Polsek Laweyan.
Mereka ditangkap saat hendak melakukan pembobolan salon di jalan Dr. Cipto Mangunkusumo No.26 Sriwedari, Laweyan pada Sabtu (10/10/2020).
Kapolsek Laweyan AKP Ismanto Yuwono mengatakan, ada dua pelaku yang diamankan pihaknya.
Mreka berinisial SR (41) warga Dadapan RT 05 RW 13, Kelurahan Sangkrah, Kecamatan Pasar Kliwon Surakarta, dan tetangganya. GCP (21).
"Mereka melakukan percobaan pencurian dengan menggunakan alat congkel dan pisau," kata dia.
Baca juga: KRL Solo – Jogja Segera Beroperasi, Jalur Rel akan Lebih Padat, Ini Peringatan PT KAI
Baca juga: Tinggalkan 1 Istri, 5 Anak & 7 Cucu, Siapa Penerus Bisnis Robby Sumampouw di Solo hingga Korsel?
Baca juga: Negosiasi Ganti Rugi untuk Warga 50 Desa Terdampak Tol Solo-Jogja Segera Dilakukan, Ini Bocorannya
Baca juga: Buntut Belasan Warga Dikarantina di SD Gandekan Solo, Ketua RW Sebut Banyak Pelajaran Cegah Covid-19
Saat melakukan aksinya Ini, kedua pelaku dipergoki oleh warga.
Keduanya melakukan aksinya pukul 05.30 WIB.
Setelah dipergoki warga, para pelaku ini berusaha untuk kabur ke wilayah pemukiman.
Warga kemudian melaporkan kejadian ini pada Polisi dan dilakukan pengejaran kedua pelaku.
Salah satu pelaku berinisial SR (41) diketahui melarikan diri dan bersembunyi di WC umum untuk menghindari kejaran polisi dan warga.
Sementara, satu pelaku yakni GCP sudah ditangkap dan mendapatkan bogem mentah dari warga.
"Mereka sempat di massa oleh warga," kata AKP Ismanto.
Saat ini dua tersangka sudah diamankan dengan barang bukti satu unit Spm Honda Beat warna hitam Nopol AD 3361 MU.
Satu buah alat congkel dari besi dan satu buah pisau sangkur.
Dua buah kunci gembok yang sudah rusak.
Sementara, pasal yang dikenakan adalah pasal 53 Jo Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 2,5 tahun penjara. (*)