Berita Solo Terbaru
Polsek Laweyan Tangkap 2 Pencuri, Satu Pelaku Sudah Tertangkap 6 Kali
Polisi dari jajaran Polsek Laweyan Solo, berhasil mengamankan dua orang residivis pencurian. Mereka adalah SR (41) dan GCP (21) warga Kampung Dadapan
Penulis: Ryantono Puji Santoso | Editor: Agil Trisetiawan
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ryantono Puji Santoso
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Polisi dari jajaran Polsek Laweyan Solo, berhasil mengamankan dua orang residivis pencurian.
Mereka adalah SR (41) dan GCP (21) warga Kampung Dadapan, Kelurahan Sangkrah, Kecamatan Pasar Kliwon Surakarta.
Kapolsek Laweyan AKP Ismanto Yuwono mengatakan, SR ini sudah bolak balik masuk penjara.
SR sudah tertangkap hingga 6 kali oleh pihak kepolisian, karena kedapatan mencuri.
Dari 6 kasus yang dilakukan SR, dia hanya berhasil sebanyak 2 kali.
Dan sisanya gagal sebelum mendapatkan barang curiannya.
"Total ada 6 kasus pencurian yang dia lakoni, tapi hanya 2 yang berhasil menggondol hasil curiannya," kata dia.
Terakhir, saat beraksi di Laweyan SR juga gagal membawa barang curiannya dan tertangkap.
"Aksi di sebuah salon tersebut Ketahuan saat mencongkel pintu salon," papar dia.
Baca juga: Kepergok Mencuri hingga Bersembunyi di WC Umum, Dua Residivis Pencurian Tertangkap di Laweyan
Baca juga: KRL Solo – Jogja Segera Beroperasi, Jalur Rel akan Lebih Padat, Ini Peringatan PT KAI
Baca juga: Tinggalkan 1 Istri, 5 Anak & 7 Cucu, Siapa Penerus Bisnis Robby Sumampouw di Solo hingga Korsel?
Baca juga: Update Proyek Tol Solo-Jogja Telah Masuki Identifikasi Lahan, Segera Diadakan Negosiasi dengan Warga
Saat melakukan aksinya tersebut, dia bersama tetangganya berinisial GCP (21).
Saat melakukan aksinya Ini, kedua pelaku dipergoki oleh warga.
Keduanya melakukan aksinya pukul 05.30 WIB.
Setelah dipergoki warga, para pelaku ini berusaha untuk kabur ke wilayah pemukiman.
Warga kemudian melaporkan kejadian ini pada Polisi dan dilakukan pengejaran kedua pelaku.
Salah satu pelaku berinisial SR (41) diketahui melarikan diri dan bersembunyi di WC umum untuk menghindari kejaran polisi dan warga.
Sementara, satu pelaku yakni GCP sudah ditangkap dan mendapatkan bogem mentah dari warga.
"Mereka sempat di massa oleh warga," kata AKP Ismanto.
Saat ini dua tersangka sudah diamankan dengan barang bukti satu unit Spm Honda Beat warna hitam Nopol AD 3361 MU.
Satu buah alat congkel dari besi dan satu buah pisau sangkur.
Dua buah kunci gembok yang sudah rusak.
Sementara, pasal yang dikenakan adalah pasal 53 Jo Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 2,5 tahun penjara. (*)